Bandung,kicaunews.com – Dalam rangka mensukseskan Perpres No. 15 Tahun 2018, Sektor 22 Citarum Harum bersama unsur Dinas terkait Apel Akbar Ketua RT se-Kota Bandung bertempat di Aula Posko Utama Jl. L.L.R.E, Martadinata No. 84 Kota Bandung.
Hadir dalam kegiatan, Komandan Sektor 22 Citarum Harum, BBWS Citarum, DSDABM Kota Bandung, DLH Kota Bandung, Dinkes Kota Bandung, DPKP Kota Bandung, Dinas Cipta Bintar Kota Bandung dan ratusan ketua RT.
Pada kegiatan tersebut, Para ketua RT di berikan pembekalan terkait Perpres No. 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, pengelolaan sampah, tata ruang garis spadan sungai dan perihal kesehatan.
Dalam paparannya Kolonel Inf Ujang Sudradjad, S.E menyebutkan, tentang menetapkan rencana aksi pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan.
“Melokalisasi dan menghentikan sumber pencemaran kerusakan sungai Citarum, mendokumentasikan serta memasuki dan memeriksa pabrik penghasil limbah,” ucapnya.
Pada kesempatannya Dansektor mengajak para Ketua RT agar bisa mengajak kembali warganya untuk selalu menjaga kebersihan di wilayah masing-masing,
menurutnya, para ketua RT sebagai motivator, penggerak dan harus menjadi contoh kepada warganya dalam hal kebersihan.
Pihaknya juga mengajak agar para ketua RT menghidupkan kembali budaya gotong royong sebagai warisan budaya yang hampir hilang.
“Menjaga dan mengawasi generasi penerus bangsa dan warganya jangan sampai terjerumus oleh bahayanya judi online,” tandasnya. (*)