Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNews

Tingkatkan Minat Masyarakat, POKMAS PTSL+PM Desa Layansari Gandrungmangu Adakan Penyuluhan

78
×

Tingkatkan Minat Masyarakat, POKMAS PTSL+PM Desa Layansari Gandrungmangu Adakan Penyuluhan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Cilacap, Kicaunews.com – PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, yang kemudian di ganti nama menjadi PTSL+PM (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat).

Untuk tingkatkan minat Masyarakat, ( POKMAS ) kelompok masyarakat PTSL+PM Desa Layansari adakan penyuluhan atau sosialisasi yang ke-2 kalinya, dengan harapan Masyarakat maksimal dalam berpartisipasi mengikuti program PTSL+PM sesuai yang sudah diajukan, (Selasa 7/5/2024 ).

Example 300x600

Hadir dalam acara tersebut, Hari Winarno. M.Si PLT ( Pelaksanaan Tugas ) Camat Gandrungmangu, Iskandar. S.H., M.M dari Polresta Cilacap, Djatmiko Soesilo Margono. S.H dari Kejaksaan Negara Cilacap dan Djoko Sutrisno Rijadi. A.Ptnh dari TIM 2 Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap,

Dalam sambutannya PLT Camat Gandrungmangu menyampaikan, PTSL adalah salah satu program bantuan yang strategis dari Pemerintah untuk Masyarakat. Kabupaten Cilacap saat ini terpilih menjadi juara se-Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Tengah terpilih sebagai Provinsi terbaik Nasional dalam pelaksanaan program PTSL, singkatnya.

PLT Camat Gandrungmangu menambahkan, kepada Masyarakat Desa Layansari apabila disaat mengurus atau mendaftar sebagai peserta PTSL ada kendala segera konsultasi kepada Panitia, apabila masih terkendala maka bisa konsultasi kepada Pemerintah Desa ata minta tolong ke kantor BPN Kabupaten Cilacap, imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mustolih Kepala Desa Layansari, Kecamatan Gandrung, Kabupaten Cilacap dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih banyak kepada semua tamu undangan. Mustolih mengimbau kepada Masyarakat yang hadir agar segera mendaftar program PTSL+PM karena ini adalah kesempatan yang tepat untuk mengurus penerbitan Sertifikat Tanah dengan cara yang mudah dan biyaya yang murah jika dibandingkan dengan proses penerbitan Sertifikat mandiri.

Kapolresta Cilacap melalui Iskandar S.H., M.M bagian penegakan hukum tindak pidana korupsi, saat sambutnya menjelaskan, bahwa fungsi dari Jaksa, APH dalam program PTSL+PM adalah memantau jalannya program PTSL+PM untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan – penyalahgunaan anggaran. Dari segi kacamata hukum sertifikat adalah bukti kepemilikan, singkatnya.

Harapan dari Iskandar agar masyarakat ikut mendukung program PTSL+PM sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada, tambahnya.

Djatmiko Soesilo Margono S.H dari Kejaksaan Negara Kabupaten Cilacap dalam sambutannya menyampaikan, kenapa PTSL+PM harus di sosialisasikan terlebih dahulu, adalah agar Masyarakat tahu apa yang menjadi hak-hak dan kewajibannya dalam program PTSL+PM serta untuk menghindari permasalahan dalam pelaksanaannya karena tidak semua program PTSL itu anggarannya dibiayai oleh Pemerintah.

Djatmiko juga menghimbau agar dalam pelaksanaan program PTSL+PM tidak ada oknum atau pihak-pihak yang memanfaatkan atau menyalahgunakan anggaran dan hal lainnya untuk mencari keuntungan, jelasnya.

(Red/Siswanto)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideos