Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Lantik 5 Pejabat Eselon II

102
×

Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Lantik 5 Pejabat Eselon II

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Padangsidimpuan, Kicaunews.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan lantik lima Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II), di aula kantor Wali Kota, Jumat (5/4).

Pelantikan pejabat ini, berdasarkan surat keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 350/KPTS/2024 tentang Pemberhentian, Pengangkatan Dan Pemindahan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan pemko setempat.

Example 300x600

Dalam SK Wali Kota itu tertulis bahwa pelaksanaan pelantikan ini telah memperhatikan surat rekomendasi menteri dalam negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/1514/SJ terkait persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pemimpin tinggi Pratama di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan tanggal 29 Maret 2024 serta surat ketua KASN nomor B – 1020/JP.00.00/03/2024 tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan pemerintah kota Padangsidimpuan tanggal 15 Maret 2024.

Mereka yang mendapatkan amanah jabatan tersebut merupakan hasil seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau asesmen yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Kelima pejabat yang dilantik adalah, Ahmad Hariri Hasibuan, S.STP, M.Sp sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Ir. Armin Siregar sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Erlinda Habib Hasibuan, S.STP, M.SP sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Muhammad Erwin, SH sebagai Kepala Kantor Kesatuan Bangsa & Politik, Harnovil Harun, ST sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kota Padangsidimpuan.

Dalam arahannya Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe berpesan agar pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan baik sesuai aturan berlaku. Serta bekerja sesuai tupoksi jabatan.

“Saya berpesan jalankan amanah ini sebaik mungkin, laksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan sebaik-baiknya serta dapat menjunjung tinggi kedisiplinan dan profesionalitas,” pesannya.

Ia meminta agar bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai di mana pejabat yang dilantik bertugas.

“Dan mohon diingat bahwa jabatan yang diemban itu akan berakhir dan dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun akhirat,” tandasnya. (Syams)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideos