Indramayu,Kicaunews.com- Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PK Ahli Utama Ditjen Pas) Nugroho, melakukan safari ramadhan dalam rangka rangkaian HBP ke 60 tahun 2024 serta monitoring evaluasi serta penguatan tusi bagi petugas pemasyarakatan terkait kunci pas maju 3+1 (Back to Basic pemasyarakatan yaitu kembali ke prinsip2 dasar dari tusi pas yang sesuai dgn peraturan yg berlaku )dan penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sekilas mengenai UU no.1 tahun 2023 tentang pengganti KUHP lama yg pemberlakuannya setelah 3 tahun mulai diundangkannya, serta menyinggung tentang keberadaan institusi rupbasan di dlm UU pemasyarakatan tsb ada di aturan peralihannya yg akan tertuang dlm rancangan UU perampasan aset yg sedang bergulir dlm pembahasan di DPR RI , Kamis (20/03/2024).
Pada Kegiatan ini PK Ahli Utama Ditjen Pas, Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si didampingi Kepala Lapas Indramayu,Kepala Rupbasan Indramayu Kepala Lapas Narkotika Cirebon.
Bertempat di Aula Lapas Indramayu Kegiatan ini di ikuti oleh jajaran Pegawai Rupbasan Indramayu dan Lapas indramayu.
Lebih lanjut Nugroho memberikan kesempatan untuk sesi tanya jawab kepada petugas rupbasan dan lapas agar dapat lebih meningkat pemahamannya seputar Tusi yg diembannya.
Sementara itu, Kepala Rupbasan Indramayu berharap penguatan ini dapat menjadi momentum bagi seluruh jajarannya untuk dapat kembali memperkuat pelaksanaan Tusi sesuai dengan program Back to Basic dan UU Nomor 22 Tahun 2022.
Pelaksanaan monitoring dan penguatan saat ini dapat menjadi pembangkit semangat dan menambah pemahaman pengetahuan bagi jajaran petugas Rupbasan Indramayu sebagai insan Pemasyarakatan. (Bd)