KICAUNEWS.COM–Berikut ini kronologi lengkap penganiayaan terhadap seorang sopir truk dan pembakaran truk di Minas, Siak, Riau.
Pelaku penganiayaan dan pembakaran truk di kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak sudah ditangkap Satreskrim Polres Siak, Senin (10/2/2025).
Pelaku inisial RBP alias Uban P ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra didampingi Waka Polres Siak Kompol Ade Zaldi dan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi menerangkan kronologi lengkap atas kejadian tersebut.
Pada Kamis, 6 Februari 2025 sekira pukul 12.18 WIB korban atas nama Rifnaldo (34) diminta oleh rekannya inisial A untuk mengangkut buah sawit segar milik P, B, D dan A.
Korban pun langsung berangkat dari rumahnya menuju ke rumah A untuk mengambil mobil.
“Setelah itu korban langsung menuju kelapangan untuk memuat buah segar kelapa sawit tersebut,” ujar Kapolres.
Korban mengendarai truk dan rekan-rekannya A dan S mengendarai sepeda motor. Pukul 14.30 WIB dalam perjalanan menuju peron, korban dicegat oleh orang yang tidak dikenalnya.
“Pencegatan ini terjadi di pertengahan jalan tepatnya di Jalan Chevron, Kampung Minas Barat, kecamatan Minas,” katanya.
Korban pun berhenti dan keluar dari mobil. Teman korban A dan S meninggalkan sepeda motornya dan lari terpontang-panting karena dikejar oleh orang-orang yang mencegat tersebut.
Sementara tiga orang yang mengejar A dan S tidak berhasil, mereka balik mendatangi tiga orang yang mendekati korban.
(Red/Okt)


















