Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNasionalNewsPolitik

Spanduk “Tangkap dan Adili Jamaludin” Bertebaran di Tangsel, Dindikbud Banten Bungkam

56
×

Spanduk “Tangkap dan Adili Jamaludin” Bertebaran di Tangsel, Dindikbud Banten Bungkam

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto: Dokumen Redaksi Media Group Kicau/Haji Merah.
Example 468x60

TANGSEL, KICAUNEWS.COM- Penggunaan anggaran sewa hotel sebesar Rp3,7 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten yang saat ini menjadi polemik, terus disorot publik.

Selain sorotan dan kritik yang datang dari kalangan mahasiswa, isu tersebut juga menjadi perhatian publik.

Example 300x600

Rupanya, sorotan tersebut tidak hanya datang melalui pernyataan sikap Jaringan Mahasiswa Banten (JMB) Jakarta.

Di sejumlah titik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), spanduk bertuliskan “Tangkap dan Adili Jamaludin” yang ditujukan kepada Kepala Dindikbud Provinsi Banten terpasang di beberapa Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Ciputat dan sejumlah wilayah lainnya.

Berdasarkan pantauan wartawan, spanduk tersebut tampak terpasang di beberapa lokasi strategis di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Salah satunya di kawasan Ciputat, dekat Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, di Bundaran Pamulang, tepatnya di sekitar Kampus Universitas Pamulang, serta di beberapa gang permukiman warga.

Atas polemik yang berkembang tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Jamaludin selaku Kepala Dindikbud Provinsi Banten.

Konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan terkait pemberitaan mengenai penggunaan anggaran sewa hotel sebesar Rp3,7 miliar.

Namun, upaya konfirmasi melalui saluran komunikasi yang biasa digunakan untuk kepentingan pemberitaan tidak mendapatkan respons.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Jamaludin selaku Kepala Dindikbud Provinsi Banten.

Meski demikian, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila terdapat penjelasan maupun klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Haji Merah)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *