Madina, kicaunews. Com – Aktivitas penambangan Emas tanpa izin ( PETI) di desa Aek manggis kecamatan batang Natal. Kabupaten Mandailing Natal, provinsi Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan informasi dan pantauan media ini dilapangan, terlihat adanya aktivitas penambangan emas yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator,
” Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut diduga milik seorang berinisial”, IWAN”, menurut keterangan warga, yang bersangkutan bukanlah orang baru dalam aktivitas diwilayah batang natal,
” Iya bang, alat berat excavator yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di desa Aek manggis itu diduga milik”IWAN”, satahu kami, aktivitasnya sudah cukup lama berjalan, tatapi hingga kini belum pernah tersentuh penegak hukum”, ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga mengaku heran lantaran aktivitas tersebut disebut – sebut berjalan tanpa hambatan. Bahkan, berkembang anggapan masyarakat bahwa ada pihak – pihak tertentu yang diduga membekingi aktivitas tersebut, Namun. Informasi itu masih sebatas dugaan dan belum dapat dibuktikan.
Masyrakat berharap aparat penegak hukum( APH), khususnya Polres Mandailing Natal ( Madina), dan Kapolda sumatera Utara tidak hanya melakukan pengecekan di lapangan, tetapi juga menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku di negara ini,
” Menurut warga, aktivitas PETI yang menggunakan alat berat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius, penggalian secara masif dapat menyebabkan kerusakan benteng alam, hilangnya tutupan vegetasi, pendangkalan dan pencemaran sungai akibat sedimentasi maupun penggunaan bahan kimia tertentu, serta meningkatkan resiko banjir dan longsor tanah, terutama disaat musim penghujan,
” Selain itu, masyarakat sekitar menjadi pihak yang paling dirugikan apabila kerusakan lingkungan terus terjadi, lahan pertanian dapat rusak, sumber air bersih tercemar, habitat satwa terganggu, hingga meningkatnya ancaman bencana yang sewaktu – waktu dapat membahayakan keselamatan warga,
” Ridwan Lubis”.
















