SERANG, KICAUNEWS.COM– Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) resmi menjalani sidang perdana pemeriksaan persiapan perkara sengketa seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Provinsi Banten.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim memberikan arahan kepada DPP GHARIS terkait penyempurnaan administrasi gugatan sebelum perkara dilanjutkan pada sidang berikutnya, yang akan dijadwalkan dan di pada Selasa, pekan depan.
Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak mengatakan, langkah hukum yang sedang ditempuh ini merupakan bentuk komitmen organisasi, dalam mengawal roda pemerintahan di Kota Tangsel yang bersih.
“Kami berharap Pemkot Tangsel dapat bersikap kooperatif, transparan, dan akuntabel dengan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Jangan ada lagi sikap anti-kritik atau ketakutan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” kata Hotmartua, Senin (20/07) kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Hotmartua, partisipasi masyarakat dalam mengawal agenda demokrasi di Kota Tangsel merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Oleh karenanya, Hotmartua menambahkan, keterbukaan informasi publik seharusnya menjadi instrumen yang mempermudah pengawasan masyarakat, bukan justru menjadi penghambat.
“Menutup akses informasi, mempersulit, atau memperlama proses pemberian dokumen publik justru kontra produktif. Seharusnya, partisipasi masyarakat itu di dukung. Jika bentuk bentuk aspirasi ini justru dianggap sebagai musuh, maka tindakan administratif yang ruang transparansi ini justru akan tertutup dan melemahkan kinerja Pemkot Tangsel di mata hukum dan publik,” tambah Hotmartua.
Informasi, persidangan berlangsung di kantor PTUN Serang, Banten pada pukul 10.30 sampai 12.00 WIB. Dalam agenda sidang perdana itu, selain dari pihak Dari DPP GHARIS, Hotrmartua Simanjuntak, Askan Nor, dan Syuhada, sebagai penggugat, hadir pula 4 orang utusan Pemkot Tangsel, sebagai tergugat.
Diketahui, DPP GHARIS berkomitmen untuk terus mengikuti seluruh proses persidangan dengan mematuhi arahan Majelis Hakim dan tetap mendorong Pemkot Tangsel agar bisa kooperatif dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sampai berita ini diturunkan, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memilih bungkam saat dimintai tanggapan dan komentar oleh wartawan. (Haji Merah)
















