Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNewsPolitik

DPRD Tangsel Komentari Gugatan GHARIS di PTUN: Silakan, Asal Sesuai Aturan

133
×

DPRD Tangsel Komentari Gugatan GHARIS di PTUN: Silakan, Asal Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Julham Firdaus, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang Selatan. Ia juga adalah Anggota DPRD Kota Tangsel. (Dokumen Redaksi Media Group/Haji Merah)
Example 468x60

TANGSEL, KICAUNEWS.COM- Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Julham Firdaus angkat bicara soal gugatan Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) terkait pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, gugatan JPT Pratama di Pemkot Tangsel tersebut, saat ini sudah masuk tahapan sidang perdana pemeriksaan persiapan.

Example 300x600

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Tangsel itu tak mempermasalahkan dengan laporan gugatan yang dilakukan GHARIS itu ke PTUN, selama prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta ditopang oleh kajian yang objektif.

“Aspirasi boleh, harus sesuai aturan, sesuai hukum, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, itu sah-sah saja. Dalam negara demokrasi, mengadukan sesuatu yang dianggap tidak sesuai itu merupakan hak masyarakat,” kata Julham, Selasa (21/07) saat dimintai keterangan tertulis oleh wartawan.

Julham menambahkan, dalam menyampaikan kritik pada pejabat publik, seharusnya GHARIS bisa mengedepankan etika, adab, serta konfirmasi dan Tabayyun terlebih dahulu, sebelum memberikan kesimpulan adanya dugaan pelanggaran dalam mekanisme pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel.

“Dalam hal ini, pejabat publik juga memiliki nama baik secara pribadi. Jangan ujug-ujug langsung menyimpulkan seseorang bersalah. Kalau ingin menempuh jalur hukum, silakan dengan narasi yang santun, bijak, dan tidak berlebihan,” terang Julham.

Informasi, GHARIS secara resmi melakukan gugatan ke PTUN Serang, terkait dugaan pelanggaran pada proses pengangkatan JPT Pratama. Saat ini tahapannya sudah masuk persidangan perdana.

GHARIS melakukan gugatan kepada Benyamin Davnie selaku Wali Kota dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangsel.

GHARIS menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan arahan Majelis Hakim, dan berharap Pemkot Tangsel bisa bersikap kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang sedang berlangsung.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Wali Kota Tangsel. Demi keberimbangan pemberitaan, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp. (Haji Merah)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *