Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNasionalNewsPolriTNI

KETUM GHARIS Minta KPK Turun Tangan Periksa Disperkimta Tangsel, Soroti Dugaan Buruknya Pelayanan Informasi Publik

69
×

KETUM GHARIS Minta KPK Turun Tangan Periksa Disperkimta Tangsel, Soroti Dugaan Buruknya Pelayanan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANGSEL, KICAUNEWS.COM– Buruknya profesionalisme dan transparansi pelayanan publik kembali menjadi sorotan. Kali ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan diduga melakukan maladministrasi dalam pelayanan informasi publik terkait permohonan dokumen pengadaan lahan SMP Negeri 24 Ciputat Tahun Anggaran 2018–2019.

Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) menilai sistem pelayanan informasi publik di lingkungan Disperkimta Tangsel tidak berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap dokumen negara.

Example 300x600

Permasalahan ini bermula ketika DPP GHARIS melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik Nomor: E/70/PPID/GHARIS/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026. Namun, menurut GHARIS, permohonan tersebut tidak diproses sebagaimana prosedur standar pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Alih-alih memperoleh formulir registrasi resmi permohonan informasi publik, pemohon disebut hanya diberikan lembar tanda terima biasa oleh petugas front office yang dinilai tidak memahami mekanisme pelayanan informasi publik.

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., mengaku sempat mendatangi langsung kantor Disperkimta Tangsel untuk meminta agar pelayanan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami meminta agar prosedur pelayanan informasi publik dijalankan sebagaimana mestinya. Namun hingga saat ini, pelayanan yang diberikan justru tidak menunjukkan adanya kepastian administrasi maupun transparansi,” ujar Hotmartua.

GHARIS menyebut persoalan semakin memburuk ketika surat lanjutan berkas Nomor 70 A kembali disampaikan ke Disperkimta Tangsel. Dalam proses tersebut, petugas disebut menolak memberikan tanda terima administrasi dengan alasan pejabat PPID sedang sakit.

Tidak hanya itu, ketika pemohon meminta bukti penerimaan surat dalam bentuk tanda terima biasa, petugas front office disebut mengaku tidak memilikinya karena dokumen tersebut sedang dibawa staf lain.

Menurut GHARIS, pola pelayanan seperti ini menimbulkan dugaan adanya sistem birokrasi yang dibuat berlapis sehingga menyulitkan masyarakat untuk berhubungan langsung dengan pejabat pengelola informasi publik.

GHARIS juga menyoroti mekanisme penyerahan dokumen di Disperkimta Tangsel yang dinilai tidak lazim. Berdasarkan temuan mereka, surat dari masyarakat terlebih dahulu diterima petugas front office, kemudian diserahkan kepada petugas keamanan sebelum diteruskan ke bagian internal dinas.

“Pelayanan publik tidak boleh dijalankan secara tertutup dan membingungkan masyarakat. Sistem seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pemohon informasi,” kata Hotmartua.

Atas dugaan maladministrasi tersebut, GHARIS menilai Disperkimta Tangsel berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Selain menyoroti persoalan pelayanan publik, GHARIS juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan lahan SMPN 24 Ciputat Tahun Anggaran 2018–2019.

GHARIS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dan Inspektorat Kota Tangerang Selatan melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut maupun tata kelola pelayanan informasi publik di Disperkimta Tangsel.

Organisasi tersebut juga meminta Ombudsman Republik Indonesia memeriksa dugaan maladministrasi, serta mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BKPSDM mengevaluasi kompetensi aparatur pelayanan publik di lingkungan dinas tersebut.

Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan turut didesak segera memanggil Kepala Dinas Disperkimta Tangsel melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta penjelasan terkait pelayanan informasi publik yang dipersoalkan masyarakat.

“Kami meminta seluruh lembaga pengawas dan aparat penegak hukum turun tangan. Pelayanan publik tidak boleh dijalankan secara semena-mena dan menutup akses masyarakat terhadap informasi yang dijamin undang-undang,” tegas Hotmartua Simanjuntak.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *