Cianjur, Kicaunews.com – Polres Cianjur menggelar Press Release pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, dipimpin Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., Rabu (22/4/2026).
Peristiwa terjadi pada 16 April 2026 di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur. Pelaku sempat meninggalkan lokasi kejadian, namun berhasil diidentifikasi dan diamankan melalui penyelidikan serta penelusuran rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini, tersangka telah diamankan dan diproses oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Tris


















