Indramayu,Kicaunews.com- Pemecatan RT/RW karena perbedaan pilihan politik adalah tindakan menyalahi prosedur, karena RT/RW adalah lembaga kemasyarakatan, bukan perangkat desa. Pemberhentian harus berdasarkan aturan bukan kepentingan politik, tokoh masyarakat setempat menekankan Kuwu dan BPD wajib memahami prosedur tersebut, apalagi sampai 6 anggota BPD dan ketuanya door to door mendatangi RT/RW dari rumah kerumah.
Lebih lanjut tokoh masyarakat setempat mengatakan, Ketua RT/RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang dipilih masyarakat, bukan staf perangkat desa, sehingga mekanisme pemberhentiannya diatur dalam Perda atau Perdes, Kuwu apalagi BPD tidak boleh sewenang-wenang hanya karena beda pilihan, pemberhentian perangkat desa/lembaga desa harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan, “jelasnya.
Ditempat terpisah Ketua BPD desa Tempel kulon (Sunarto) saat dikonfirmasi awak media Senin (20/4/2026). Membantah saya hanya mendatangi RT/RW yang akan mengundurkan diri karena beda pilihan pasca pilwu, itu pun hasil musyawarah dengan Kuwu dan timses, hasil kesepakatan dibuatlah surat pernyataan pengunduran diri RT/RW didesa, yang pasti tidak mungkin RT/RW membuat pernyataan sendiri, adapun 6 anggota BPD datang ke rumah RT/RW dalam rangka silaturahmi, Ujarnya Sunarto Ketua BPD desa Tempel Kulon.
Tokoh masyarakat setempat angkat bicara, seharusnya Ketua BPD yang harus mundur, karena rangkap jabatan Guru (P3K), rangkap jabatan itu melanggar aturan terkait penerimaan penghasilan ganda dari negara, anggota BPD yang lolos seleksi PPPK wajib mengundurkan diri dari BPD (UU ASN No. 20/2023) dan penegasan BKN, PPPK (baik penuh maupun paruh waktu) dilarang keras, “tegasnya. (Bd)


















