Tangerang, Kicaunews.com – Tim Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (24) yang diduga menjual obat daftar G tanpa resep dokter di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan dilakukan oleh Panit Tim 3 Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, IPTU Rizal Taufik, S.H., bersama tim setelah menerima laporan masyarakat terkait sebuah toko yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Diklat Pemda, Kampung Dukuh Pinang RT 003/003, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Saat dilakukan pengawasan, petugas mendapati banyak orang keluar masuk toko tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap penghuni toko, polisi mengamankan AR yang diduga sebagai penjual obat daftar G tanpa izin.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil penjualan sekitar Rp123.500, sekitar 248 butir Tramadol, sekitar 186 butir Eximer, dua buah gunting, serta satu tas pinggang berwarna hitam. Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus tersebut.”
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Dua untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Waspada peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Trs


















