Majalengka,kicaunews.com – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan mengatakan, proses mediasi difasilitasi oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka dan berlangsung di Mapolres Majalengka pada Jumat (17/4/2026).
Dalam mediasi tersebut, korban Ivan dipertemukan dengan pihak pelaku berinisial RN. Pelaku tidak dapat hadir karena berada di luar kota dan diwakili oleh keluarganya, termasuk Arfin Lumban Toruan.
“Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyudahi permasalahan dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut,” ujar Hendra, Senin (20/4/2026).
Kanit Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka, Hendra Susilo, menyampaikan bahwa kesepakatan damai tercapai setelah proses mediasi berjalan kondusif.
“Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” katanya.
Korban Ivan mengaku menerima hasil mediasi tersebut dan menganggap persoalan telah selesai. Sementara itu, perwakilan keluarga pelaku, Arfin Lumban Toruan, menyampaikan permohonan maaf serta komitmen untuk mengakhiri permasalahan secara damai.
Kapolres Majalengka Rita Suwadi menegaskan bahwa pendekatan restorative justice diterapkan pada perkara tertentu yang memenuhi syarat, dengan mengedepankan keadilan serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kasus dugaan pengeroyokan dinyatakan selesai di tingkat kepolisian.*


















