Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Anggota DPRD Kendal dari Fraksi Partai Golkar Berikan Sosialisasi Terkait Penguatan UMKM Melalui Legalitas Usaha

51
×

Anggota DPRD Kendal dari Fraksi Partai Golkar Berikan Sosialisasi Terkait Penguatan UMKM Melalui Legalitas Usaha

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kendal, Kicaunews.com – Suatu langkah yang sangat baik sekali untuk para pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Kendal khususnya di Kecamatan Pegandon karena pihak dari Anggota DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi Partai Golkar menggandeng dan memberikan sosialisasi kepada para pelaku UMKM terkait tentang penguatan UMKM melalui legalitas usaha dan jaminan legalitas produk dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.

Kegiatan tersebut bertempat di aula Kecamatan Pegandon pada, Jumat (17/04/2026). Turut hadir secara langsung dalam acara sosialisasi yaitu Ketua Komisi D Dedy Ashari Setyawan SKom dan didampingi oleh H Tardi SP serta dr Titik Wahyuningsih yang sama-sama menjadi Anggota Dewan Kabupaten Kendal dari Fraksi Partai Golkar serta Camat Pegandon Junaedi S.Sos M.M serta para tamu undangan yang lainnya.

Example 300x600

Dalam sambutannya Camat Pegandon Junaedi mengucapkan banyak terimakasih kepada para Anggota DPRD yang ada di Kabupaten Kendal ini dan pihaknya juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya karena telah memberikan kegiatan yang sangat positif dan bermanfaat bagi para pelaku UMKM yang ada di Kecamatan Pegandon.

Kegiatan sosialisasi ini memang sangat bagus sekali karena di Kecamatan Pegandon ada 128 UMKM yang sudah terdaftar dalam pelaku usaha mungkin bisa lebih , untuk itu diharapkan mereka bisa segera melakukan penguatan produknya terkait tentang legalitas usaha dan jaminan legalitas produk supaya bisa lebih dikenal dan nantinya bisa meningkatkan nilai jual produk yang ada di para pelaku UMKM.

Sementara Ketua Komisi D, Dedy Ashari Setyawan mengatakan bahwa para pelaku usaha harus memiliki legalitas usaha yang meliputi NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP, Izin usaha melalui OSS, surat izin lainnya sesuai dengan bidang usah yang sudah dikembangkan oleh para pelaku UMKM.

Dengan adanya legalitas usaha ini nantinya para pedagang bisa lebih meningkatkan dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen, mempermudah pemasaran (offline dan online), bisa masuk retail modern dan meningkatkan nilai jual produk.

Dedy juga memberikan pesan untuk para pelaku UMKM agar tidak takut dalam mengurus legalitas karena nantinya jika produk kita sudah mempunyai legalitas yang jelas pasti akan dijamin keamanannya, kualitas dan kepercayaan dari para konsumen bisa lebih meningkat, mendukung peningkatan daya saing serta menjadi kunci berkembangnya usaha agar bisa lebih maju.

Harapannya agar semua pedagang mau mengurus terkait legalitas produk tersebut dan nantinya para pedagang juga akan difasilitasi untuk membuat perijinan dan juga mendapatkan pendampingan serta mendapatkan bantuan modal lebih mudah yang jelas semuanya akan dimudahkan dan memberikan manfaat yang luar biasa bagi para pelaku UMKM.

Sedangkan H Tardi juga menghimbau kepada para pelaku UMKM agar bisa berjuang dalam meningkatkan usahanya karena kita semua bukan pewaris namun perintis sehingga harus bisa lebih semangat dalam mengembangkan usahanya supaya bisa lebih ramai dan banyak konsumen yang tertarik dengan produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Kendal, ungkapnya.

 

(Novi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *