Bandung, kicaunews.com – Aksi nekat AR (25), seorang pengedar obat keras terbatas, berakhir di tangan aparat kepolisian. Pemuda asal Kota Bandung ini ditangkap di wilayah Desa Cipagalo pada Minggu (12/4/2026) malam.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Bojongsoang setelah menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Panit 1 Opsnal Wawan Hermawan langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Pelaku akhirnya diringkus saat berada di dalam mobil Avanza hitam yang digunakannya untuk bertransaksi.
Kapolsek Bojongsoang, Undi Kurnia, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi obat-obatan terlarang,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 butir Tramadol dan 1.000 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.105.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit mobil Avanza hitam, telepon genggam, serta kartu ATM yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bojongsoang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras yang lebih luas di balik kasus ini.*


















