Bandung,kicaunews.com – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Jawa Barat dalam rangka memonitor pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 9 April 2026, di Aula Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyampaikan bahwa berdasarkan paparan dari Kapolda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta BNN Provinsi Jawa Barat, pelaksanaan KUHP yang baru sejauh ini berjalan tanpa hambatan berarti.
“Jadi kami di sini memonitor bagaimana pelaksanaan KUHP yang baru. Tadi dari Kapolda Jabar memaparkan, Pak Kajati, dan Kepala BNNP Jabar, KUHP yang baru apakah ada hambatan-hambatan atau tidak. Karena koordinasinya cukup bagus, sehingga tidak ditemukan hambatan-hambatan di dalam pelaksanaan KUHP yang baru. Jadi semuanya berjalan lancar,” ujar Safaruddin.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga serta meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum guna memastikan penanganan perkara berjalan optimal di wilayah Jawa Barat.
“Koordinasi itu harus terus dijaga, kerja sama dan sinergi dipelihara, bahkan ditingkatkan, sehingga perkara-perkara yang terjadi di Jawa Barat tidak menemukan kendala,” tambahnya.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan implementasi regulasi baru berjalan efektif, sekaligus mengukur kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan KUHP dan KUHAP di daerah.*


















