Bandung,kicaunews.com – Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI melakukan kunjungan ke Polda Jawa Barat pada Kamis (9/4/2026). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kunker Komisi III DPR RI, Safaruddin.
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau kondisi penegakan hukum di Jawa Barat, termasuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru serta berbagai tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum di lapangan.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa kehadiran Komisi III DPR RI menjadi momentum penting bagi jajaran Polda Jabar untuk menyampaikan kondisi terkini pelaksanaan tugas kepolisian.
“Kehadiran Bapak dan Ibu hari ini bukan sekadar kunjungan kerja rutin bagi kami, melainkan sebuah suntikan semangat. Kami menyadari bahwa tantangan di Jawa Barat ini sangat dinamis,” ujar Kapolda di Mapolda Jabar, Bandung.
Menurutnya, kompleksitas penegakan hukum di Jawa Barat dipengaruhi oleh jumlah penduduk yang mencapai hampir 50 juta jiwa.
“Dengan penduduk hampir 50 juta jiwa, dinamika penerapan hukum seperti KUHAP dan persiapan KUHP baru memerlukan sinergi yang luar biasa antara pelaksana di lapangan dengan pembuat kebijakan di DPR RI,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga memaparkan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Jabar secara umum masih kondusif.
“Secara umum, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Jawa Barat dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif,” katanya.
Hal ini tercermin dari pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 yang berjalan aman dan lancar selama arus mudik dan balik Lebaran.
“Pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 berjalan aman dan lancar, dengan angka kecelakaan lalu lintas turun 76 persen atau berkurang 383 kejadian dibandingkan tahun 2025,” ungkapnya.
Selain itu, Polda Jabar juga mencatat keberhasilan dalam pengungkapan berbagai kasus kriminalitas selama operasi tersebut berlangsung.
“Di bidang kriminalitas, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap 91 persen laporan polisi terkait C3 dan 4P, atau sebanyak 129 kasus selama masa operasi,” ujarnya.
Kapolda menambahkan bahwa dalam menjalankan tugas penegakan hukum, pihaknya tidak hanya menggunakan pendekatan hukum yang kaku, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal.
“Kami memadukan penegakan hukum dengan filosofi lokal: silih asah, silih asuh, silih asih. Artinya penegakan hukum tetap tegas namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dan keadilan masyarakat,” katanya.
Pendekatan keadilan restoratif juga terus diperkuat dalam penyelesaian perkara pidana di wilayah Jawa Barat.
“Polda Jawa Barat telah menyelesaikan 3.717 perkara restorative justice pada tahun 2025 dan 886 perkara pada tahun 2026,” jelasnya.
Meski demikian, Kapolda mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, terutama terkait kelengkapan aturan turunan serta kebutuhan sarana dan prasarana pendukung.
Salah satu kebutuhan mendesak adalah pengadaan kamera pengawas di ruang pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP baru.
“Saat ini terdapat 107 ruang pemeriksaan yang telah dilengkapi kamera pengawas, namun jumlah tersebut masih belum sebanding dengan beban perkara di Polda maupun Polres jajaran,” ujarnya.
Ia berharap melalui kunjungan kerja ini, dukungan dari Komisi III DPR RI dapat semakin memperkuat sistem penegakan hukum di Jawa Barat.
“Kami mengharapkan dukungan baik dalam aspek regulasi, pengawasan, penganggaran maupun kebijakan strategis lainnya agar sistem peradilan pidana di Jawa Barat dapat berjalan semakin efektif dan terpadu,” pungkasnya.*


















