Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

DR HM Suaidi,M.Ag : Pentingnya memahami fidyah

219
×

DR HM Suaidi,M.Ag : Pentingnya memahami fidyah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kicaunews.com- Fidyah wajib dibayarkan oleh orang yang tidak mampu berpuasa Ramadhan dan tidak ada harapan untuk mengqadhanya (menggantinya) di hari lain.
Kriteria utamanya adalah orang tua renta, orang sakit menahun yang sulit sembuh, ibu hamil/menyusui (khawatir kondisi janin), dan ahli waris dari orang yang meninggal dengan utang puasa.
Berikut detail golongan yang wajib membayar fidyah:

1. Orang Tua Renta: Lansia yang fisiknya sudah lemah dan tidak mampu lagi berpuasa.tidak wajib mengqodho ,tapi wajib bayar fidyah
2. Orang Sakit Menahun/Kronis: Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh dan tidak mampu berpuasa.hanya wajib bayar fidyah dan tidak wajib mengkodho puasa.
3. Ibu Hamil dan Menyusui: Jika meninggalkan puasa karena mengkhawatirkan keselamatan janin atau anak yang disusui. Hatus mengqodho dan membayar fidyah. (menurut mazhab Syafi’i).

Example 300x600

Imam al-Ghazali turut menjelaskan dalam karyanya, kitab Ihya Ulumiddin,

واما الفدية فتجب على الحامل والمرضع إذا أفطرتا خوفا على ولديهما لكل يوم مد حنطة لمسكين واحد مع القضاء

Adapun fidyah adalah wajib atas wanita hamil dan menyusui ketika keduanya membatalkan puasa karena khawatir akan keselamatan anaknya, setiap hari (yang ditnggalkan) satu mud untuk satu orang miskin, dan dibarengi dengan melakukan qadha (mengganti puasa) (Imam al-Ghazali, Ihya Ulumiddin.

Demikian pula Syekh Taqiyuddin dalam Kifayatu al-Akhyar, menambahkan;

وان خافتا على ولديهما بسبب إسقاط الولد في الحامل وقلة اللبن في المرضع أفطرتا وعليهما القضاء للإ فطار والفدية لكل يوم مد من الطعام

Jika keduanya (wanita hamil dan menyusui) mengkhawatirkan kondisi anaknya; sebab keguguran bagi wanita hamil dan sedikit ASI bagi wanita yang menyusui, maka keduanya berbuka. Dan wajib atas keduanya mengqadha dan membayar fidyah satu mud untuk setiap hari (hari meninggalkan puasa). (Syekh Taqiyuddin, Kifayatul-Akhyar

Muga bermanfaat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *