Bandung,kicaunews.com – Biasanya sorotan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas I.A Khusus tertuju pada perkara besar atau vonis yang menyita perhatian publik. Namun kali ini, perhatian justru tertuju pada sesuatu yang tampak sederhana: sebuah kursi di Ruang Media Center.
Ketua Jurnalis Hukum Bandung (JHB), Suyono Widik, mengkritik langkah Sekretaris PN Bandung yang memindahkan kursi dari ruang tunggu wartawan ke ruang tunggu advokat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada para jurnalis.
Menurut Suyono, tindakan tersebut bukan semata soal fasilitas, melainkan menyangkut komunikasi dan penghargaan terhadap wartawan yang setiap hari meliput di lingkungan PN Bandung.
“Hal itu merupakan tindakan yang kurang bersahabat dan kurang menghargai teman-teman wartawan sebagai pengguna ruangan tersebut,” ujar Suyono.
Ia menjelaskan, selama ini komunikasi antara wartawan dan jajaran PN Bandung terjalin dengan baik. Karena itu, ia menyayangkan tidak adanya pemberitahuan sebelum kursi tersebut dipindahkan.
“Jadi apa salahnya kalau dikomunikasikan atau diberitahukan dulu kalau kursi itu mau dipindahkan ke ruang tunggu advokat?” katanya.
Suyono menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan sekretaris dalam menata fasilitas di lingkungan pengadilan. Namun, menurutnya, komunikasi adalah hal mendasar yang seharusnya tidak diabaikan.
“Kita hormati kebijakan yang diambil. Tapi setidaknya ada komunikasi dengan kami sebagai pengguna ruangan. Kalau tidak ada pemberitahuan, ini terkesan tidak menghargai,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut, selama 25 tahun meliput di PN Bandung—sejak era Ketua PN Sumarno—baru kali ini ia merasakan situasi yang dinilai kurang bersahabat terhadap wartawan.
Kursi yang dipersoalkan sendiri bukan fasilitas baru. Kursi tersebut merupakan bekas kursi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) IKADIN Bandung yang sebelumnya dalam kondisi rusak dan terbengkalai di sudut lapangan badminton PN Bandung.
Atas permohonan wartawan kepada Humas PN Bandung saat itu, Pak Idal, kursi tersebut diperbaiki dan kemudian ditempatkan di Ruang Media Center.
Belakangan, bagian jok kursi kembali rusak dan diperbaiki pada Jumat, 6 Februari 2026. Namun setelah selesai diperbaiki, kursi justru dipindahkan ke ruang tunggu advokat. Informasi yang dihimpun menyebutkan pemindahan tersebut dilakukan atas perintah Sekretaris PN Bandung.
Situasi semakin terasa janggal karena saat ini PN Bandung tidak lagi memiliki pejabat Humas setelah Pak Idal pindah tugas. Hal ini disebut turut memengaruhi kelancaran komunikasi antara pengadilan dan wartawan.
“Sekarang ini di PN Bandung juga tidak ada lagi Humas, jadi untuk komunikasi terkait pemberitaan dan hal-hal lain sedikit terkendala,” pungkas Suyono.
Kekecewaan serupa diungkapkan Yara, wartawati senior sekaligus penanggung jawab kebersihan Media Center. Ia mengaku terkejut saat mendapati kursi yang biasa berada di ruangan tersebut mendadak tidak ada.
“Kemana kursinya?” tanyanya kepada rekan-rekan wartawan.
Setelah mengetahui kursi telah diperbaiki namun dipindahkan tanpa pemberitahuan, Yara menyatakan kekecewaannya.
Perkara ini mungkin terlihat sepele. Namun bagi wartawan yang setiap hari menjadikan Ruang Media Center sebagai ruang kerja, fasilitas bukan sekadar perabot.
Di balik satu kursi yang berpindah, muncul persoalan yang lebih mendasar: komunikasi dan penghargaan terhadap mitra kerja di lingkungan peradilan.*


















