Bandung,kicaunews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membuka peluang untuk memeriksa Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pemeriksaan tersebut menyusul telah ditetapkannya dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dua tersangka yang dimaksud yakni Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung yang juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga. Keduanya telah resmi berstatus tersangka, sementara penyidik kejaksaan masih terus mendalami perkara dengan memeriksa puluhan saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung berpeluang dilakukan dalam waktu dekat. Namun demikian, ia belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan tersebut.
“Untuk Wali Kota Bandung kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat. Tapi untuk waktu pastinya belum bisa kami pastikan,” ujar Alex saat ditemui di Kantor Kejari Kota Bandung, Selasa (27/1/2026).
Alex menjelaskan, saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap peralihan dari penyelidikan umum ke penyidikan khusus. Oleh karena itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang dinilai berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan tersebut.
“Kami masih fokus memeriksa kembali saksi-saksi yang terkait untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” katanya.
Kejaksaan menegaskan proses penanganan kasus akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan cukup bukti.*


















