Sumedang,kicaunews.com — Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan enam kendaraan terjadi di ruas Jalan Tol Cisumdawu Jalur B arah Cirebon menuju Bandung, tepatnya di KM 179+400, Desa Mulyasari, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 05.20 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan satu unit Mitsubishi Truck Tronton yang dikemudikan oleh S, serta lima kendaraan lainnya, yakni Toyota Altis, Honda Mobilio, Toyota Avanza, Toyota Vios, dan Hyundai Avega.
Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang penumpang Toyota Altis dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Ketiganya masing-masing berinisial MTP, AAS, dan FH.
Sementara itu, dua pengemudi lainnya, yakni pengemudi Toyota Vios berinisial IS dan pengemudi truk tronton berinisial S, mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis. Kerugian materiil akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta.
Berdasarkan hasil olah TKP sementara, kecelakaan diduga bermula saat kendaraan truk tronton yang melaju di lajur satu mengalami kesulitan saat melintasi jalan menanjak. Truk tersebut diduga tidak kuat menanjak sehingga bergerak mundur ke arah kanan, menabrak pembatas jalan, lalu menimpa kendaraan Toyota Altis yang melaju di lajur tiga. Insiden tersebut kemudian memicu tabrakan beruntun dengan kendaraan lain di belakangnya.
Petugas Satlantas Polres Sumedang bersama instansi terkait segera melakukan evakuasi korban, pengamanan lokasi, pengaturan arus lalu lintas, serta penderekan kendaraan yang terlibat kecelakaan. Seluruh kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut.
“Dugaan sementara kecelakaan dipicu oleh kelalaian pengemudi truk berinisial S saat melintasi jalan menanjak sehingga kendaraan tidak dapat dikendalikan dan bergerak mundur. Namun demikian, Satlantas Polres Sumedang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kendaraan dan keterangan saksi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan, mematuhi rambu lalu lintas, serta meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintasi jalur menanjak dan pada kondisi minim pencahayaan.
Perkara kecelakaan ini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang dengan menerapkan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.*


















