Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNasional

Paguyuban Balad 88 Resmi Berbadan Hukum

341
×

Paguyuban Balad 88 Resmi Berbadan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung,kicaunews.com –  Paguyuban Balad 88 resmi berbadan hukum setelah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada 9 Januari 2026. Legalitas organisasi alumni ini diperkuat dengan penandatanganan akta pendirian pada 24 Januari 2026.

Penandatanganan akta dilakukan oleh Ketua Paguyuban Balad 88 Moch. Ridwan, Sekretaris Jenderal Dindin Mulyadin, S.E., serta Bendahara Yanthi P. Proses tersebut dilakukan melalui notaris dari Biro Hukum Paguyuban Balad 88, Dr. Ir. Sari Wahjuni, M.Sc., S.H., M.H., M.Kn.

Example 300x600

Ketua Paguyuban Balad 88 Moch. Ridwan mengatakan, legalisasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kedudukan organisasi alumni secara hukum, khususnya di wilayah Bandung Raya.

“Pembuatan akta notaris ini bertujuan untuk melegalkan kedudukan Paguyuban Balad 88 sebagai subjek hukum yang sah dan diakui secara resmi,” kata Ridwan, Sabtu (24/1/2026).

Ia menegaskan, akta notaris memberikan kepastian hukum dan struktur organisasi yang jelas, sehingga Paguyuban Balad 88 dapat beroperasi secara mandiri dan profesional.

“Dengan adanya akta ini, organisasi tidak lagi bersifat informal, tetapi memiliki landasan hukum yang kuat untuk beraktivitas dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Hubungan Antar Lembaga Paguyuban Balad 88, Dr. Rachmatin Artita, S.H., M.H., menjelaskan bahwa akta notaris memiliki sejumlah fungsi strategis.

“Selain mendapatkan status badan hukum, akta ini juga menjadi alat bukti sah pendirian organisasi, memuat susunan pengurus serta AD/ART, dan memberikan legalitas hubungan perdata seperti pembukaan rekening bank atas nama organisasi,” jelasnya.

Menurut Rachmatin, legalitas tersebut juga berperan dalam membangun struktur formal dan akuntabilitas, memberikan perlindungan hukum bagi organisasi dan anggota, serta meningkatkan sinergitas antar alumni.

Acara penandatanganan akta pendirian tersebut turut dihadiri jajaran pengurus Paguyuban Balad 88, di antaranya Deputi Bidang Komunikasi, Informasi dan Keanggotaan Iwan Efendi, Deputi Seni Budaya dan Olahraga Harnaen Djauhari, Asisten Deputi Hukum Andreas, Asisten Deputi Bidang Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan Anne Ratna Juwita, Asisten Deputi Ekonomi Bisnis, Koperasi dan Kewirausahaan Aktiva, serta Wakil Kepala Biro Keanggotaan Iwed.

Dengan status badan hukum yang telah dikantongi, Paguyuban Balad 88 diharapkan dapat berkontribusi lebih luas dalam kegiatan sosial, kemasyarakatan, dan pemberdayaan alumni di wilayah Bandung Raya.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *