Bandung,kicaunews.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil menangkap kreator konten Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob, terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa rasis yang sempat viral di media sosial.
Resbob menjadi sorotan publik setelah pernyataannya dinilai menghina kelompok tertentu hingga memicu kemarahan warga. Bahkan, rumahnya sempat digeruduk massa dan yang bersangkutan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Resbob ditangkap di wilayah Jawa Tengah saat hendak berpindah lokasi ke luar daerah.
“Benar, Resbob telah ditangkap di Jawa Tengah ketika yang bersangkutan akan berpindah tempat,” ujar Hendra saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (15/12/2025).
Hendra menjelaskan, setelah penangkapan, Resbob langsung dibawa menuju Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penjemputan dan pengawalan dilakukan langsung oleh penyidik Ditressiber Polda Jabar.
“Yang bersangkutan saat ini sedang dibawa oleh penyidik Ditressiber Polda Jabar melalui Bandara Soekarno-Hatta, selanjutnya akan dibawa ke Polda Jawa Barat,” ungkapnya.
Polda Jabar menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, mengungkapkan bahwa Resbob ditangkap saat bersembunyi di sebuah pendopo di salah satu desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
“Kita tangkapnya di desa, bukan di rumah, melainkan di semacam pendopo saat yang bersangkutan berupaya bersembunyi. Ada dua orang yang membantu, dan saat ini masih kita dalami untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Resza.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait penyebaran informasi elektronik yang mengandung hasutan dan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan ras, etnis, agama, atau suku, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. ***


















