Bandung,kicaunews.com – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Sukamulya No. 3A, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Rabu (12/11/2025).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban diketahui bernama Ilham Pirmansah (21), seorang laki-laki yang meninggal dunia di tempat kejadian. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/51/XI/2025 /SPKT/ POLSEK SUKAJADI/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Pelaku berinisial NA (27), seorang buruh harian lepas asal Garut, berhasil diamankan polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa NA merupakan mantan pekerja di lokasi kejadian pada periode tahun 2013 hingga 2021.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han. menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah untuk membayar hutang akibat judi online.
“Pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang judi online,” ujar Kapolrestabes.
Adapun modus operandi pelaku, yaitu masuk melalui atap kamar mandi yang berada di samping konter aksesoris handphone. Namun, saat melompat masuk, pelaku menyenggol ember hingga menimbulkan suara dan membangunkan korban. Korban yang kaget sempat berteriak “maling-maling”, sehingga membuat pelaku panik dan langsung membacok korban menggunakan sebilah golok.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami sekitar 30 luka di tubuh, termasuk luka tusuk di badan, dada, perut, kaki, serta luka tebas di tangan dan bagian belakang kepala. Korban meninggal dunia di tempat.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp 22,8 juta, voucher kuota/data, serta satu unit handphone OPPO A17 yang merupakan inventaris toko. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai berbagai pecahan, sebilah golok, tang potong, dan dua unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red)


















