Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
KriminalNewsPolri

Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 17,6 Kg Sabu dan 19,5 Kg Ganja Disita

347
×

Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 17,6 Kg Sabu dan 19,5 Kg Ganja Disita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung,kicaunews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dan lokal dengan total barang bukti mencapai 17,6 kilogram sabu dan 19,5 kilogram ganja, serta senjata api rakitan berikut peluru tajam kaliber 7,62 mm.

Pengungkapan besar ini dirilis pada Kamis (16/10/2025) di Mapolda Jabar dan menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya penguatan pencegahan dan pemberantasan narkotika menuju Indonesia Emas 2045.

Example 300x600

Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert R.D., S.Sos., S.I.K., M.Si. menyampaikan, total ada tujuh tersangka yang diamankan dalam kasus sabu, masing-masing berinisial RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S. Jaringan ini disebut beroperasi lintas negara, dari Cina dan Malaysia hingga Indonesia, dengan sabu yang berasal dari kawasan Golden Triangle dan berkualitas tinggi.

“Operasi dilakukan secara bertahap di empat wilayah, dimulai dari Sukabumi (24 September), Gerbang Tol Kalikangkung Semarang (1 Oktober), Surakarta (2 Oktober), hingga berakhir di Citeureup, Kabupaten Bogor (4 Oktober),” jelas Kombes Pol. Albert.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa total barang bukti sabu yang disita mencapai 17.657,78 gram. Para pelaku menggunakan berbagai modus, di antaranya menyembunyikan 5 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina dan 2 ons sabu dalam popok bayi yang dibungkus plastik pembalut. Polisi juga menyita 34 butir ekstasi (ineks) dari tangan tersangka.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Bogor dan Polrestabes Bandung turut mengungkap jaringan ganja asal Aceh dengan total barang bukti mencapai 19,5 kilogram.

“Dari Polres Bogor disita 15,5 kg ganja, sedangkan 4 kg lainnya hasil ungkap Polrestabes Bandung,” ujar Hendra.

Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Jabar menjelaskan bahwa pihaknya juga menemukan senjata api rakitan dan peluru tajam asli kaliber 7,62 mm, yang menunjukkan tingkat bahaya dan resistensi para pelaku terhadap aparat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda Rp1 hingga Rp10 miliar.

Polda Jabar juga menyoroti bahwa sebagian jaringan masih dikendalikan dari dalam Lapas, sehingga koordinasi akan diperkuat dengan Kemenkumham untuk menutup celah pengendalian narkoba dari balik jeruji.

“Negara hadir, dan negara tidak boleh kalah oleh jaringan atau sindikat narkoba,” tegas Kombes Pol. Albert menutup konferensi pers. (Red)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *