Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
KriminalNewsPolri

Polda Jabar Amankan 17 Kg Sabu dan Ganja dari Jaringan ‘Segitiga Emas’,

231
×

Polda Jabar Amankan 17 Kg Sabu dan Ganja dari Jaringan ‘Segitiga Emas’,

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung,kicaunews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dan internasional dengan menyita lebih dari 17 kilogram sabu, 15,5 kilogram ganja, ribuan butir ekstasi, serta senjata api rakitan.

Operasi besar ini dilakukan sepanjang akhir September hingga awal Oktober 2025 di beberapa wilayah, termasuk Sukabumi, Semarang, Surakarta, dan Bogor.

Example 300x600

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan ini menunjukkan koordinasi kuat antarwilayah, termasuk kerja sama antara Polda Jabar, Polda Jateng, dan Polda Metro Jaya.

“Ini bukti nyata bahwa kami tidak pernah berhenti dalam perang melawan narkoba yang mengancam masa depan bangsa,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (16/10/2025).

Operasi dimulai di Sukabumi (24 September 2025) dengan penangkapan dua tersangka dan penyitaan 5 gram sabu. Penelusuran kemudian mengarah ke Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang (1 Oktober 2025), tempat polisi menemukan 5 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina. Dua hari kemudian, di Surakarta, petugas menyita 2 ons sabu dan 34 butir ekstasi.
Puncaknya terjadi di Bogor (2 Oktober 2025), saat polisi mengamankan 12 kilogram sabu, sehingga total sabu yang disita mencapai 17 kilogram.

Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert R.D., S.Sos., S.I.K., M.Si. menjelaskan, sabu yang diamankan berasal dari jaringan Golden Triangle yang melibatkan China, Myanmar, dan Thailand. Selain itu, turut disita 15,5 kilogram ganja yang berasal dari Aceh.
“Sabu dan ganja ini bukan hanya barang haram, tapi senjata yang merusak generasi kita. Kita harus waspada terhadap dampaknya yang luar biasa,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan senjata api rakitan dan peluru tajam kaliber 7,62 mm, yang menunjukkan tingkat bahaya para pelaku. Total lima tersangka berinisial RD, D, RKA, GW, dan AEN telah diamankan dan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan, Polda Jabar berkomitmen penuh memberantas narkoba dan mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak terjebak dalam penyalahgunaan.
“Jangan biarkan narkoba merusak mimpi Indonesia Emas 2045. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan, karena bersama kita lebih kuat,” ujarnya.

Operasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Astacita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan pencegahan dan pemberantasan narkotika. “Negara hadir dan tidak boleh kalah,” tegas Hendra menutup pernyataannya. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *