Kendal,Kicaunews.com-Jajaran Reskrim Polsek Kaliwungu Kabupaten Kendal berhasil meringkus pencuri motor dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku berhasil ditangkap di daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon pada Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 18.30.
Dalam keterangannya
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam Pers Conference di Polsek Kaliwungu Jumat 9-5-2025 mengatakan bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan Januar alias Feri bin (alm) Ibrahim yang beralamatkan Gang Nurul Huda Desa Talang Putri Kecamatan Plaju Kota, Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
” Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Kaliwungu” kata Kapolres.
Dalam konferensi persnya turut mendampingi Kapolres yaitu Waka Polres Kompol Indra Jaya Syahputra, Kapolsek Kaliwungu AKP Edi Sukamto Nyoto, Kasi Humas AKP Rasban dan para awak media.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan bahwa pelaku berhasil membawa kabur Honda Beat H 3560 BSD warna coklat, tahun 2024, satu buah tangga Teleskopik warna silver dan satu buah alat ukur OTDR dan barang-barang tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Kaliwungu Polres Kendal.
Yang menjadi korban dalam kasus pencurian sepeda motor adalah Tri Sismono seorang karyawan swasta alamat Desa Curug Sewu Patean Kendal.
Kronologis kejadian yaitu pada waktu yang bersangkutan sedang sholat dan kemudian istirahat sebentar tidur di Musholla Al Mujahidin Kampung Krajankulon Kecamatan Kaliwungu pada Senin 5 Mei 2025.
Ketika melihat korban tertidur dan tas miliknya terlepas dari badan, kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk mengambil tas yang didalamnya ada kunci kontak dan lainnya.
Kemudian tanpa waktu lama tersangka membawa kabur motor milik korban ke arah barat hingga tertangkap di Cirebon.
Penangkapan juga berkat kerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun Polres Cirebon.
Setelah diamankan dan dibawa ke Polsek Kaliwungu Polres Kendal dan setelah melakukan serangkaian pertanyaan kepada tersangka yang bersangkutan mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian tersebut dan mengakui tindakannya sehingga melanggar hukum.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan sebelumnya tersangka juga sudah pernah melakukan pencurian dan juga sudah pernah ditahan sehingga tersangka termasuk residivis.
Kapolres juga menghimbau pada masyarakat untuk tetap waspada atas kejahatan yang terjadi setiap saat.
Untuk masyarakat yang mempunyai sepeda motor demi keamanan perlu dipasang kunci ganda, demi keamanan bersama dan bisa mencegah pencurian, ungkapnya.
(Novi)


















