KICAUNEWS.COM — Kepala Desa Kohod, Arsin membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam proses pemalsuan surat izin pagar laut di Tangerang.
Arsin kini justru mengaku, ada pihak ketiga yang turut membantu proses pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang tersebut.
Pengakuan ini disampaikan Arsin melalui pengacaranya, Yunihar.
Yunihar mengatakan, Arsin tidak pernah terlibat dalam pembuatan surat izin palsu.
Apalagi menandatangani surat izin yang kini beredar.
“Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan di warga itu palsu dan Arsin tidak pernah menandatangani. Dan, semua itu (proses pemalsuan) dilakukan oleh pihak ketiga,” kata Yunirar, Kamis (13/2/2025).
Pihak ketiga yang ia maksud adalah seseorang berinisial ‘S’.
Sosok S itu, disebutnya bukan orang yang asing.
Namanya, kata Yunihar, bisa ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Ya, kalau teman-teman telusuri siapa yang kemudian mengajukan ke PKKPR itu, di situ jelas ada kop suratnya,” kata Yunihar
S datang ke Desa Kohod tahun 2021 saat Arsin resmi menjabat sebagai Kades.
S kala itu datang ke Desa Kohod untuk menawarkan jasa sekaligus memberikan harapan bagi Arsin yang baru duduk di jabatannya.
(Red/Okt)