Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Modus Guru Dan Pimpinan Ponpes Di Jaktim Cabuli 5 Santri, Kedua Pelaku Beraksi Di Tempat Berbeda

133
×

Modus Guru Dan Pimpinan Ponpes Di Jaktim Cabuli 5 Santri, Kedua Pelaku Beraksi Di Tempat Berbeda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jaktim, Kicaunews.com–Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial CH dan guru ponpes berinisial MCN sebagai tersangka pencabulan santri.

Sebanyak tiga santri berinisial ARD (18), IAN (17), dan YIA (15) mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan MCN.

Example 300x600

Lokasi pencabulan berada di kamar MCN yang terletak di kawasan ponpes.MCN yang bekerja di ponpes sejak 2021 berpura-pura meminta santri memijatnya di kamar.

“Modus dengan cara mengajak korban masuk ke ruang kamar pribadinya untuk memijat. Dia sudah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2021 hingga tahun 2024,”

Sedangkan CH melakukan pencabulan terhadap santri berinisial NFR (17) dan RN (17). CH yang telah berkeluarga mengajak santri ke rumahnya dengan dalih dapat mengeluarkan penyakit dalam tubuh.

“Modusnya korban disuruh memijat. Pelaku berdalih kalau sudah terpuaskan nafsunya maka penyakit yang ada dalam tubuh tersangka akan keluar, dan tersangka akan sembuh,” jelasnya.Setelah melakukan aksinya, CH memberikan sejumlah uang ke korban dan mengancamnya.

Bahkan, korban diajak ke sejumlah tempat di Jakarta agar tak melapor.Dalam pemeriksaan, CH mengaku telah mencabuli santri sejak 2019 hingga 2024.TKP-nya sama dengan (MCN), di pondok pesantren yang sama. Tapi area (tempat melakukan pencabulan) berbeda. Pertama di rumahnya saat rumah kosong, dan di ruang pribadi,

kedua tersangka beraksi di tempat yang berbeda dan tak saling mengetahui.Penyidikan sampai saat ini (kedua kasus) tidak ada hubungan sama sekali, mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka dengan anak-anak santri di pondok pesantren,” terangnya.

Ia menambahkan hukuman kedua tersangka dapat diperberat lantaran status keduanya sebagai pengajar.

“Pelakunya itu ada relasi kuasa dengan para korban, sehingga ancaman pidana akan lebih diperberat. Dari 15 tahun ditambah menjadi sepertiga,” tegasnya.

 

(Red/Okt)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *