Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNews

Tim Kuasa Hukum Paslon No 1 Gelar Press Conference Terkait Hasil Kajian Bawaslu Pangandaran

172
×

Tim Kuasa Hukum Paslon No 1 Gelar Press Conference Terkait Hasil Kajian Bawaslu Pangandaran

Sebarkan artikel ini
oplus_2
Example 468x60

Pangandaran-kicaunews.com, Tim Kuasa Hukum dan Manager Kampanye pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pangandaran Nomor Urut 01 Hj. Citra Pitriyami dan H. Ino Darsono kembali gelar
press conference, terkait hasil keputusan dari Bawaslu tentang dugaan adanya Money Politic, bertempat di Kantor Sekretariat PDIP Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran. Senin, (21/10/2024).

Tim Kuasa Hukum dari Kapocino no urut 01 menyampaikan, status laporan dinamika Pilkada Pangandaran yang sekarang terjadi terkait adanya dugaan pelanggaran yang sudah di tangani oleh Bawaslu.

Example 300x600

Anang Fitriana selaku Tim Kuasa Hukum 01 memaparkan, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terkait adanya dinamika perkembangan Pilkada yang di tangani oleh Bawaslu dan Gakkumdu.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024, Bawaslu dalam hal ini Gakkumdu telah mengeluarkan  pemberitahuan tentang status laporan yang mana tadi sudah melakukan reallis dalam status laporan tersebut klausulnya laporan di lanjutkan ke tahapan penyidikan.

Sebelum mengupas lebih jauh, lanjut Anang, ada yang perlu di garis bawahi terkait dengan hasil kajian terhadap laporan yang di lakukan oleh Gakkumdu dan Bawaslu Pangandaran. Secara prinsik Hukum bahwa, meskipun dalam status laporan di lanjutkan ketahapan penyidikan secara prinsip Hukum, bahwa ini tetap dalam kontek dugaan.

Artinya seluruh pihak yang ada dalam perkara ini masih tetap di anggap belum terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dugaan sebagaimana yang telah di laporkan. “Secara prinsipnya seperti itu”. jelas Anang.

Artinya sambung Anang, selama belum ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka ini akan melekat statusnya dalam dugaan praduga tak bersalah.

Dan perlu kami sampaikan tambah Anang, bahwa tanggal 19 Oktober 2024 kemarin bahwa hal ini di inisiasi oleh para pemangku kebijakan di antaranya ada Bawaslu, Gakkumdu dan institusi Kepolisian yang memandang bahwa persoalan dinamika Pilkada ini ada sesuatu hal yang lebih urgen dan penting untuk kemaslahatan Demokrasi di Kabupaten Pangandaran.

“Sehingga atas inisiatif dari beberapa pemangku kebijakan, di lakukanlah komunikasi dua arah antara Tim Kuasa hukum 02 dan Tim Kuasa hukum 01 (Pihak terlapor). Memang dinamikanya cukup panjang dan alot, Alhamdulillah pada prinsipnya telah di dapat kesepakatan dan kesepahaman, memandang persoalan ini”. ucap Anang.

“Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan dan kami tambahkan, ada beberapa poin yang di muat dalam Surat Pernyataan bersama yang di tandatangani oleh masing-masing Kuasa Hukum yang mewakili kepentingan para pihak”. jelasnya.

Ada kurang lebih 3 poin yang penting tambah Anang, yang di sepakati bersama bahwa ;
1. Kedua belah pihak berkomitmen akan menjaga kondusifitas pada Pilkada tahun 2024 ;
2. Pihak kedua mewakili terlapor / masyarakat Dusun Parapat Desa Pangandaran Kabupaten Pangandaran tidak akan mengulangi lagi dugaan pelanggaran pada Pilkada tahun 2024;
3. Kedua belah pihak bersepakat tidak akan menindaklanjuti permasalahan ini ke tahap selanjutnya dan akan menjadikan pembelajaran bagi kedua belah pihak.

“Kenapa ini bahasanya menjadi kedua belah pihak, mungkin ada sebuah hal pakta yang memang dari press conference sebelumnya tadi siang, kita simak ini tidak secara utuh di sampaikan kepada publik”. ungkap Anang.

“Karena sebagaimana pada press conference yang kami lakukan di Hari Kamis sebelumnya kami sudah memaparkan bahwa di dalam kontek dugaan pelanggaran Money Politic yang di laporkan ini, ternyata kita menemukan pakta yang lain, bahwa ada dugaan dan lain sebagainya terkait ke absahan validitas keterangan dan barang bukti yang di sampaikan kepada pihak Bawaslu maupun Gakkumdu Kabupaten Pangandaran”. papar Anang.

“Di duga keras, di situ memang ada dugaan rekayasa. Sebagaimana dari prolog awal musyawarah yang di sampaikan ini, kedua belah pihak telah sepakat tidak lagi mengusik atau mereview kembali terkait akar sebab permasalahan serta kesalahan dari masing-masing pihak”. ucapnya.

Artinya tambah Anang, kita mempedomani prinsip-prinsip kesetaraan, prinsip di mana kedua belah pihak tidak akan mempersoalkan karena ini kedua duanya masih berproses,  terkait dugaan yang di laporkan oleh pihak pelapor inipun masih dalam proses, begitupun juga dengan dugaan yang akan kami laporkan. Jadi klu nya itu kedua belah pihak telah duduk bersama juga sepaham mengakhiri persoalan dinamika yang terjadi ini sama-sama legowo.

“Jadi tidak hanya kelegowoan itu di sampaikan oleh salah satu pihak. Begitupun dengan kami, bahwa secara prinsip demi kemaslahatan dan kondusifitas Kabupaten Pangandaran, kita pun tidak menindaklanjuti apa yang menjadi hak kita di hadapan hukum”. sambungnya.

“Itu poin-poin penting yang dapat Saya sampaikan terkait dengan proses kesepakatan yang di buat pada tanggal 19 Oktober 2024”. pungkas Anang.
***NZ***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *