Jakarta, Kicaunews.com – Team Opsnal Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tebet Polres Metro Jakarta Selatan yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP M. Suwarno, SH berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor pada Minggu ( 06/10 ) sore.
“Peristiwa penggelapan terjadi di Jl. Tebet Utara I RW.010 Tebet Timur, Tebet – Jakarta Selatan dengan korban bernama MIS ( 39 ). Korban melaporkan bahwa kendaraannya Honda B 3790 PGA dipinjam oleh pelaku AF ( 24 ) yang kemudian tidak kembali,” kata Kapolsek Tebet, Kompol Murodih, SE, M.Si melalui Kanit Reskrim, AKP Suwarno, SH dalam keterangannya, Selasa ( 08/10/2024 ) sore.
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tebet melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kost – kostan yang berada di Jl. Mulia I Bekasi Timur.
“Dalam penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti berupa BPKB, STNK, dan kunci kendaraan. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 16.200.000, – berupa satu unit sepeda motor,” terangnya
“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjut di Polsek Tebet. Pelaku dikenakan Pasar 372 KUHP tentang penggelapan,” ungkapnya
- Lebih lanjut, Kapolsek Tebet melalui Kanit Reskrim menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penggelapan serupa. Bilamana terjadi hal yang mencurigakan terkait Kamtibmas segera melapor ke Bhabinkamtibmas setempat atau bisa langsung menghubungi call center pelayanan Polri 110 agar segera ditindak lanjuti.
















