Kicaunews.com,Jakarta- Mitigasi Larangan Kampanye, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta lakukan Rapat dengan Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Senin (30/09/2024).
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo menegaskan, dalam pelaksanaan pengawasan kampanye, Bawaslu akan berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga pelanggaran pelanggaran tidak terjadi lagi. Pentingnya untuk selalu menjaga komunikasi, sehingga diharapkan para perwakilan LO Pasangan Calon dapat memberikan Update Kegiatan Kampanye kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, baik itu melalui group WA maupun media lainnya, sambung Benny.
Pentingnya Tim Kampanye untuk selalu berkoordinasi satu pintu dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, terutama mengenai Dana Kampanye, Metode Kampanye Yang Dilarang, Daftar Kegiatan Kampanye dan Pemberitahuan mengenai kegiatan Kampanye maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan kampanye, ujar Sakhroji.
Quin menyampaikan, untuk menghindari berita bohong, hoaks, dan ujaran kebencian, apabila terdapat situs/akun yang mengatas namakan salah satu pasangan calon, mohon dikonfirmasi oleh tim kampanye dan dilaporkan ke Tim Siber Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya permasalahan Alat Peraga Kampanye (APK), tolong jangan dipasang ditempat yang sudah jelas jelas dilarang oleh aturan yang berlaku, sambung Quin.
Turut hadir dalam kegiatan Ruslan (LO Paslon Ridwan Kamil – Suswono), Gatot (LO Paslon Darma Pongrekun – Kun Wardana), Bravo (LO Paslon Pramono Anung – Rano Karno), Kepala Bagian PPPSPH Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Dwi Hening Wardani,dan staf.