Jakarta, Kicaunews.com – Kepolisian Sektor Tebet Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang diterima melalui layanan call center 110 terkait adanya sejumlah pengendara yang melanggar lalu lintas dengan melawan arus di Jl. KH. Abdullah Syafei, Bukit Duri – Tebet, Jakarta Selatan.
Setelah menerima pengaduan masyarakat tersebut, Polsek Tebet melalui Unit Samapta langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan, dan setibanya di lokasi petugas mendapati adanya sejumlah pengendara yang melintas berlawanan arah sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Mendapati hal tersebut, petugas memberikan himbauan humanis kepada para pengendara agar tidak melawan arus dan memutar balik kendaraannya untuk mengikuti jalur lalu lintas yang ditentukan. Selain itu, petugas juga melakukan pengaturan arus lalu lintas guna mengurai kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.
Respon cepat terhadap pengaduan masyarakat ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polsek Tebet dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Bilamana masyarakat mengalami gangguan Kamtibmas dan membutuhkan bantuan Polisi, diharapkan untuk segera menghubungi pelayanan call center Polri 110 agar segera ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek Tebet, AKP Ischak, SH melalui Kanit Samapta, IPDA S.P Sinaga dalam keterangannya kepada Kicau News, Rabu ( 29/07/2026 ).
Lebih lanjut, Kapolsek Tebet melalui Kanit Samapta menghimbau kepada masyarakat seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas yang ada seperti tidak melawan arus, serta mengutamakan bersama demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Tm


















