Raja Ampat, Kicaunews.com – Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan pihak Yayasan Misool Baseftin di Kampung Fafanlap Distrik Misool Selatan mendapat pengaduan dari Masyarakat dan Peneliti ke Polres Raja Ampat. Waisai (18/09/2024) rabu.
Soleman Lodji, sebagai pengadu bersama salah Seorang Peneliti asal Unamin Sorong Hadi Tuasikal mengadukan Pihak Yayasan Misool Baseftin ke Polres Raja Ampat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Waisai (18/09/2024)
Saat ditemui awak media, Hadi menyampaikan bahwa dirinya sedang melakukan penelitian di Kampung Fafanlap namun ada laporan dari Masyarakat terkait Penyalahgunaan Kewenangan oleh pihak Yayasan.
“Saat saya melakukan penelitian di kampung Fafanlap judul yang saya ambil adalah Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang setelah hasil riset disana ternyata ada temuan. Ada salah seorang Oknum yang bukan Kepala Sekolah menandatangani ijazah sedangkan Oknum tersebut tidak dieberikan wewenangan oleh Pihak Yayasan maupun Dinas Terkait hal ini pun sudah saya konfirmasi ke pihak Pemerintah Kampung yang lama maupun yang baru,” jelas Hadi peneliti asal Unamin Sorong diruang SPKT Polres Raja Ampat.
Soleman Lodji sebagai masyarakat kampung Fafanlap juga menambahkan bahwa, Kepala Sekolah Lama itu ada ijazah namun setelah di pecat sampai saat ini belum ada ijazah.
“Yang awal-awal Kepala Sekolah Ibu Sri itu ada Ijazah setelah Ibu Sri di pecat oleh Yayasan atau dari mana saya tidak tau yang jelas sampai ini tidak ada ijazah lagi,” tutup Soleman Masyarakat Kampung Fafanlap.
(Red/ino)


















