Bandung, kicaunews.com – Program Citarum Harum yang secara normatif diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018, tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum saat ini sedang gencar dilakukan.
Seperti yang dilakukan oleh Anggota Satgas Citarum Harum Sektor 5 Sub 3 dengan melaksanakan sosialisasi di wilayah Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. Sabtu (27/7/2024).
Dansub 3 Perlu Wahyu mengatakan, sosialisasi terus kami gencarkan agar program Citarum Harum ini dapat dipahami dan dijalankan.
“Tujuannya agar mereka memahami program Citarum harum”. Katanya
Lebih lanjut Ia juga menambahkan, dengan adanya sosialisasi tentang Citarum Harum ini, masyarakat dapat berperan aktif dan bersama menjaga Sungai Citarum.
” Harapannya, mereka bisa berperan aktif dengan menjaga kebersihan sungai dari pencemaran agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat juga”. Pungkasnya. (*)


















