Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaPolri

Polda Jabar Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dago Elos Ke Kejaksaan

140
×

Polda Jabar Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dago Elos Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung,kicaunews.com – Dit Reskrimum Polda Jawa Barat akan menyerahkan 2 (dua ) orang tersangka berinisial HHM dan DRM terkait dengan kasus Dago Elos ke Kejaksaan, Senin (22/7/2024)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K mengatakan bahwa kedua tersangka melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Example 300x600

“Artinya yang bersangkutan diduga terkait dengan tindak pidana Pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan yang tidak benar pada suatu akta otentik.” ujarnya.

“Dan hari ini Tentunya kita sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk menyerahkan terhadap 2 tersangka yaitu berinisial HHM dan DRM.” kata Kombes Jules Abraham

“Dari hasil penyidikan, untuk kedua tersangka HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan keterangan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan tinggi Jawa Barat yaitu pada tanggal 17 Juli 2024, Jadi berdasarkan hasil yang telah diterima, kita sudah mendapatkan P 21 sejak tanggal 17 Juli 2024.” ungkapnya.

“Untuk proses selanjutnya akan terus berlanjut dan kami masih mendalami untuk melakukan penyelidikan, kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka selain dari kedua tersangka baik HHM maupun DRM.” tutup Jules Abraham.(*)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *