Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNasional

Ketua LAKRI Minta Tindak Tegas Oknum PNS Palsukan Dokumen Perkawinan

2362
×

Ketua LAKRI Minta Tindak Tegas Oknum PNS Palsukan Dokumen Perkawinan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

Pangandaran-kicaunews.com,
Ramainya pemberitaan di media masa terkait adanya dugaan pemalsuan Dokumen perkawinan oleh salah satu oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Pangandaran, Ketua LAKRI Kabupaten Pangandaran  angkat bicara.

Menurut Afudin, selaku Tokoh masyarakat sekaligus Ketua LAKRI Kabupaten Pangandaran, adanya kejadian dugaan pemalsuan Dokumen perkawinan salah satu oknum PNS yang saat ini lagi jadi perbincangan harus disikapi secara serius oleh Pejabat yang berwenang. Jum’at (19/07/2024).

Example 300x600

Karena sudah jelas lanjut Afudin, oknum PNS yang diduga memalsukan Dokumen untuk Menikah lagi dapat dikenakan sanksi Pidana yang diatur dalam KUHP, UU Adminduk dan UU PDP.

“Dalam UU Adminduk, setiap orang yang memalsukan dokumen atau mempunyai KTP lebih dari satu/menjadi kepala keluarga lebih dari satu KK, maka dapat dikenai sanksi pidana”. jelas Afudin.

Pasal 93, Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

“Pasal 97 Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai Kepala Keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)”. jelasnya

“Maka kalau benar’ terbukti oknum PNS ini memalsukan Dokumen dan menggunakannya juga diancam Pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP yaitu Pidana Penjara paling lama 6 tahun”. terang Afudin.

Selain itu tambah Afudin, memalsukan data pribadi pada KTP adalah tindakan yang dilarang dalam UU PDP sebagaimana tertuang di dalam Pasal 66 UU PDP yang berbunyi:

Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Tindakan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi tersebut diancam Pidana Penjara maksimal 6 tahun dan/atau Pidana Denda paling banyak Rp 6 miliar.

“Maka Saya selaku Ketua LAKRI meminta kepada Pejabat Terkait, apabila terbukti untuk secepatnya menindak tegas kepada oknum tersebut”. pungkas Afudin.
***NZ***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *