Bandung,kicaunews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terus mendalami kasus video bermuatan asusila yang melibatkan selebgram berinisial LM bersama tersangka lain berinisial MT.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa LM dan MT telah mengenal seorang pria berinisial AVR sejak 2015, yang diduga turut terlibat dalam video tersebut.
“Peristiwa pembuatan video bermuatan kesusilaan itu terjadi sekitar akhir 2020 di sebuah kamar kos berkonsep semi hotel di wilayah Jakarta,” kata Hendra, Minggu (19/4)
Ia menjelaskan, kejadian bermula dari ajakan MT yang saat itu berperan sebagai manajer LM untuk menghadirkan teman dalam sebuah kegiatan yang disebut sebagai hiburan.
Menurut Hendra, MT menyediakan minuman beralkohol dan narkotika yang kemudian dikonsumsi bersama. Dalam kondisi tersebut, LM disebut tidak sepenuhnya sadar.
“Dalam kondisi itu, yang bersangkutan sempat menolak, namun karena terpengaruh alkohol dan narkoba, kejadian berlangsung tanpa kesadaran penuh dan tidak diingat secara jelas, termasuk terkait adanya perekaman video,” ujarnya.
Hendra menambahkan, LM mengaku tidak pernah diperlihatkan hasil rekaman video tersebut. Namun, LM mengetahui bahwa perekaman dilakukan menggunakan telepon seluler iPhone 11 berwarna merah yang berada dalam penguasaan MT.
Selain itu, pemesanan kamar tempat kejadian berlangsung juga disebut bukan dilakukan oleh LM. Ia mengaku tidak mengenali nomor telepon maupun tanda tangan yang digunakan dalam proses pemesanan.
Terkait akun email yang diduga terhubung dengan penyimpanan file video, LM mengaku pernah menggunakan akun tersebut pada 2018 hingga 2019. Namun sejak 2020, penguasaan akun telah beralih kepada MT.
Dalam pemeriksaan juga terungkap adanya perubahan pengaturan akses file digital, termasuk pemberian akses kepada pihak lain serta pengaturan menjadi “siapa saja yang memiliki tautan dapat mengakses”. LM mengaku tidak mengetahui maupun menyetujui hal tersebut.
“Terperiksa menyatakan tidak memiliki kendali atas perangkat maupun akun digital pada saat kejadian berlangsung,” kata Hendra.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa secara keseluruhan fakta yang diperoleh mengarah pada dugaan peran dominan MT dalam menginisiasi, memfasilitasi, hingga menguasai perangkat dan distribusi file digital.
Sementara itu, peran LM disebut terjadi dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol dan narkotika, sehingga aspek kesengajaan dan pertanggungjawaban hukumnya masih perlu dikaji lebih lanjut.
Hendra menegaskan, seluruh temuan tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman guna menentukan peran serta tanggung jawab masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*


















