Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Polda Jabar Seret Dua Buzzer ke Meja Hijau, Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha Kecantikan Masuk P21

47
×

Polda Jabar Seret Dua Buzzer ke Meja Hijau, Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha Kecantikan Masuk P21

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung,kicaunews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha produk kecantikan berinisial HS. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan dua tersangka berinisial FM dan MSR yang berdomisili di Garut telah memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Example 300x600

“Untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang di balik kasus ini, kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penyidikan lanjutan akan dilakukan, namun menunggu terlebih dahulu putusan pengadilan,” kata Hendra, Minggu (19/4)

Ia menjelaskan, jaksa penuntut umum akan memberikan arahan lanjutan terkait kemungkinan pengembangan perkara setelah proses persidangan terhadap dua tersangka tersebut selesai.

Dalam kasus ini, FM dan MSR dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan/atau denda hingga Rp400 juta.

Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam proses penyidikan, antara lain telepon seluler, laptop termasuk MacBook, flashdisk, serta dokumen terkait dari BPOM RI.

Sebelumnya, Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Jabar AKBP Hotmartua Ambarita menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan foto dan video pribadi korban yang diambil dari media sosial tanpa izin.

Konten tersebut kemudian dimanipulasi menjadi meme dan video pendek yang bersifat merendahkan serta menyerang kehormatan korban.

“Dari hasil penyidikan, terdapat 12 unggahan pada akun Instagram @raden_selebriti yang mengandung unsur pencemaran nama baik,” ujarnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Polda Jabar menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *