Kendal, Kicaunews.com – Pada momen pembahasan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 dan penambahan tugas Pansus terkait perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat Paripurna, Senin (08/07/2024)
Sidang Paripurna DPRD dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kendal Ahmat Suyuti didampingi Wakil Ketua Anurrochim dan Maberur serta dihadiri Anggota DPRD Kendal.
Sementara dari Eksekutif dihadiri oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki dan para staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda serta Kepala OPD terkait.
Pada kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Akhmat Suyuti mengatakan bahwa rancangan KUA memuat kondisi makro Daerah sebagai arahan Kebijakan Umum di Bidang pendapatan Daerah, belanja Daerah serta pembiayaan Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan PPAS.
Lebih lanjut dalam RPJMD dan Rencana Strategis Restra dan SKPD kedalam rencana program kegiatan dalam penganggaran tahunan.
Sementara Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Kendal dengan Anggota DPRD tetap bersinergi dalam membangun Kendal lebih baik dan tetap bisa melaksanakan berbagai program Kerja pembangunan Daerah.
Pada rapat kali ini bahwa KUA PPAS tahun Anggaran 2025 disusun dengan mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan pada 2024 serta proyeksi kemampuan keuangan Daerah tahun 2025.
“Dalam hal ini harus fokus kepada kebijakan pembangunan dalam penguatan kualitas jalan, ketahanan Daerah dalam penanganan bencana, peningkatan kualitas lingkungan pengelolaan sampah yang terintegrasi dalam melaksanakan peningkatan layanan angkutan jalan yang terintegrasi,”ungkap Bupati.
Diakhir acara dilakukan penyerahan Nota Kesepakatan antara Bupati Kendal Dico M Ganinduto kepada Wakil Ketua DPRD Kendal Ahmat Suyuti yang didampingi oleh Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki beserta Anurrochim dan Maberur. (Novi)