Kendal, Kicaunews.com – Polres Kendal melalui jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus yang menghebohkan masyarakat karena pada Minggu tanggal 14 Juni 2026 , pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa telah ditemukan seorang perempuan yang tergeletak di selokan pinggir jalan alteri Weleri, tepatnya berada di Desa Sambongsari Kecamatan Weleri Kendal dengan kondisi tidak bernyawa.
Hal tersebut disampaikan langsung pada acara conference pers, Selasa (23/Juni/2026) bertempat di Aula Tribrata Mapolres Kendal.
Turut dihadiri secara langsung oleh Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono didampingi oleh Iptu Dul Rochman KBO Satreskrim dan Kasi Humas Iptu Deni Heriawan beserta jajaran dan para awak media yang bertugas di Kabupaten Kendal.
Dalam penjelasannya Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono mengatakan bahwa belum lama ini masyarakat digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita yang berada di selokan pinggir jalan Alteri Weleri.
Setelah mendapatkan laporan pihak dari Polres Kendal langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini dan Piket Reskrim berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Kendal dan Jatanras Polda Jawa Tengah ahirnya berhasil mengamankan pelaku yang berada diluar kota dalam waktu kurang dari 3X24 jam.
Setelah berhasil menangkap pelaku yang berinisial AKN, pihaknya langsung melakukan pendalaman terhadap tersangka dan ternyata motif dalam kasus ini karena tersangka merasa jengkel dan emosi terhadap korban L pada saat korban menagih janji kepada tersangka untuk dibelikan cincin emas dan tas.
Setelah itu tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan dan kepala korban sebelah kiri terbentur sisi dalam mobil pada saat tersangka mendorong untuk mencekik korban, tersangka mencekik korban selama + 2 (dua) menit yang mengakibatkan korban lemas dan tidak bisa bernafas sehingga korban meninggal dunia dan jasadnya dibuang oleh tersangka di selokan pinggir jalan Alteri Weleri.
Dari kasus tersebut pihak Polres Kendal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos lengah pendek warna pink motif garis, satu buah blazer lengan panjang warna coklat dll.
Pihaknya juga menyita barang bukti dari pihak saksi berupa uang tunai sejumlah Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Sedangkan dari pihak tersangka ada beberapa handphone milik korban, satu unit mobil toyota Corolla DX ke 70, satu buah kalung emas, satu buah jam tangan serta kartu debit dan yang lainnya.
Dari kasus tersebut tersangka harus menerima hukuman sesuai pasal yang disangkakan yaitu Pasal 458 Ayat (1) KUHP atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP Juncto, Pasal 479 Ayat (1) KUHP.
Bunyi dari pasal tersebut yaitu setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan atau setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang mengakibatkan matinya orang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah di lakukan, tersangka akan mendapatkan hukuman dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(Novi)

















