Jakarta, Kicaunews.com – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tebet Polres Metro Jakarta Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kost.
Kapolsek Tebet, Kompol Murodih, SE, M.Si mengatakan kejadian ini terjadi pada hari Jumat, ( 19/04 ) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
” Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah sebuah kost di Jl. Menteng Wadas Selatan No.9, Pasar Manggis – Setiabudi, Jakarta Selatan ” terang Kompol Murodih dalam press release di Mapolsek Tebet, Rabu ( 08/05/2024 ).
Dalam operasi tersebut, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebet berhasil menangkap seorang tersangka berinisial KP alias K, seorang pria berusia 50 tahun.
” Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka adalah 6 (enam) bungkus plastik bening besar yang diduga berisikan kristal sabu dengan berat total 488,87 gram, 1 (satu) unit timbangan digital elektrik, 22 (dua puluh dua) lembar plastik klip besar, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru tua, dan 2 (dua) unit HP merk Nokia warna biru ” kata Kapolsek Tebet
” Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatannya tersebut ” ujarnya
Kapolsek Tebet juga menyampaikan bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Kapolsek Tebet juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan dukungan dan informasi yang dibutuhkan oleh pihak Kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.