Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNews

Kuasa Hukum Muara Harianja: Keterangan Saksi dari JPU Justru Meringankan Kliennya atas Tuduhan Pemalsuan Tanah Garapan

102
×

Kuasa Hukum Muara Harianja: Keterangan Saksi dari JPU Justru Meringankan Kliennya atas Tuduhan Pemalsuan Tanah Garapan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tangerang, Kicaunews.com – Tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang di perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas 500 hektar di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang justru meringankan dakwaan untuk terdakwa Hengki dan Hendra, Selasa (7/05/2024).

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa, Muara Harianja SH, MH bahwa tiga saksi tersebut yaitu Hasan Basri, Siti Umayah dan Risnawati semuanya masih saksi fakta artinya saksi yang di ajukan oleh jaksa adalah saksi yang mengetahui fakta yaitu, melihat, mendengar dan mengalami kejadian yang sebenarnya.

Example 300x600

“Sementara saksi Risnawati pegawai dari Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Banten tidak tahu menahu masalah pemalsuan surat tanah garapan tapi diajukan sebagai saksi fakta bukan sebagai saksi ahli,” jelasnya usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa, Muara Harianja,SH,MH , ketiga saksi yang dihadirkan JPU justru meringankan tuntutan dakwaan kliennya yang dilaporkan Kades Arsin.

“Saksi mantan Kades Kohod, Siti Umayah dengan tegas mengatakan bahwa surat keterangan tanah garapan yang dimiliki Hengki dan Hendra adalah asli dan dibuatnya surat tersebut semasa dirinya menjabat Kades Kohod, “ungkap Muara.

Mantan Kades Kohod, Siti Umayah binti H. Marjaya yang menjabat pada periode tahun 2008- 2014 di depan Majelis Hakim mengungkapkan alasan dirinya membuat surat keterangan tanah garapan untuk Hengki dan Hendra karena ada surat keterangan tanah garapan asli yang sebelumnya sudah ada dari Kades sebelumnya yaitu Kades Rohaman.

Karena alasan itulah, maka Kades Siti Umayah saat itu juga membuatkan surat keterangan tanah garapan untuk ke dua kliennya, kata Muara.

“Pada saat itu klien saya baru mengajukan surat keterangan SPPT nya di sidang Kades Umayah juga mengakui adanya tanah timbul akibat abrasi atau air laut surut di desa Kohod,” beber Muara.

Sementara keterangan dari saksi Hasan Basri bin Muhamad Hasan sebagai teman terdakwa, Hengki dan Hendra.

Hasan mengatakan bahwa dua terdakwa tersebut merupakan teman baiknya yang sudah lama dikenal dan mereka dulunya sebagai pengusaha yang punya usaha pabrik trasi di Kosambi.

” Saya kenal Hengki dan Hendra, mereka orang baik makanya saya percaya mereka memiliki tanah garapan di Kohod apalagi mereka dulunya punya usaha trasi, ” ucap Hasan.

Muara sebagai kuasa hukum terdakwa juga mengatakan bahwa tanah garapan yang dimiliki kliennya itu rencananya akan digunakan kliennya untuk tambak udang sebagai bahan baku pabrik trasinya itu.

Lalu untuk kesaksian pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Banten, Risnawati Rahayu binti Gunanto mengatakan peta satelit lokasi tanah garapan milik Hengki dan Hendra menunjukkan wilayah laut yang diambilnya melalui sebuah aplikasi tak berbayar yang dilakukan Risnawati pada jam kerja di siang hari.

” Padahal pada siang hari biasanya kondisi air laut sedang surut. Artinya keterangan dari saksi Risnawati kurang valid apalagi pada saat dia mengambil peta lokasi tanah garapan milik Hengki dan Hendra, dia hanya menggunakan aplikasi tak berbayar yang kemungkinan hasilnya kurang valid, “ucap Muara.

Lebih menariknya lagi kata Muara bahwa Risnawati mengakui siapa pun boleh memanfaatkan laut untuk kepentingan masyarakat.

” Jadi Kades pun punya kewenangan untuk memanfaatkan laut untuk kepentingan masyarakat, dibilangnya dengan istilah is coming. Siapa pun boleh datang mengajukan perijinan untuk memanfaatkan laut termasuk kepala desa pun punya hak, ” tegasnya.

(Red/Wan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideos