Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNasionalNews

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah 500 Hektar di Pakuhaji Tangerang, Saksi dari JPU Tak Mampu Buktikan

126
×

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah 500 Hektar di Pakuhaji Tangerang, Saksi dari JPU Tak Mampu Buktikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tangerang, Kicaunews.com – Perkara dugaan pemalsuan surat garapan tanah palsu seluas 500 hektar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang yang menghadirkan dua orang saksi yang merupakan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mampu menjawab pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum terdakwa Hengki (58) dan Hendra (60) pada, Selasa (30/ 4/2024).

Kuasa Hukum, Muara Harianja,SH,MH menanyakan kepada saksi Nana Suryana bin Ungi (44) sebagai perangkat desa Kohod dan juga salah satu pemilik tanah garapan tentang keberadaan surat tanah garapan palsu.

Example 300x600

“Apakah selama ini saksi pernah melihat dan ditunjukan surat tanah garapan palsu oleh pelapor atau polisi?, ” kata Muara kepada Nana.

Namun dijawab oleh Nana di depan majelis hakim dan JPU, Eva Nababan, SH, dirinya tidak pernah melihatnya.

Maka menurut Muara, pernyataan Nana menunjukkan bahwa selama ini dia belum pernah melihat adanya surat tanah garapan palsu yang saat ini tengah dituduhkan pelapor (Kades Arsin) kepada kliennya, Hengki dan Hendra.

Dengan jawaban saksi Nana, maka Muara Harianja meyakini bahwa selama ini surat tanah garapan yang dimiliki dua kliennya itu yang berasal dari saksi Nana merupakan surat asli yang dibuat oleh mantan Kades Rohaman.

“Dalam hukum jika ada perkara tuduhan pemalsuan maka bagi pihak yang menuduh harus mampu membuktikan bahwa surat tersebut palsu. Dan kenyataannya saksi sendiri mengatakan tidak pernah lihat atau diperlihatkan adanya surat tanah garapan palsu, ” jelas Muara usai persidangan.

Sementara Saksi Andi bin Ungi (48) dipersidangan mengatakan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 4 juta dari Hengki dan Hendra sebagai uang pengganti hak over alih tanah garapannya.

Kesaksian dua saksi tersebut kata Muara justru menegaskan bahwa pemalsuan surat tanah garapan yang dituduhkan dua kliennya tersebut tidak terbukti. Karena Dua saksi tersebut merupakan penggarap tanah yang tanahnya diover alihkan ke kliennya Hengki dan Hendra.

” Mereka pun mengakui surat tanah garapan yang dimilikinya pada jaman dulu tahun 2002 diperoleh dari Kades Rohaman dengan syarat hanya dengan menunjukkan KTP warga asli Desa Kohod, ” ungkap Muara.

Apalagi Nana Suryana merupakan Pjs Kades, yang merupakan kades pengganti pada jaman Kades Rohaman tidak menjabat lagi.

Sekarang Nana sebagai petugas Trantib desa Kohod pun di kesaksian di depan Majelis Hakim memiliki tanah garapan yang berasal dari Mantan Kades Rohaman yang rencana semulanya, tanah garapan tersebut akan dibuatkan tambak ikan bandeng namun sampai sekarang tidak pernah terwujud.

Dalam persidangan kedua terdakwa Hengki dan Hendra juga membantah pernyataan dua saksi tersebut yang mengatakan tanah garapannya itu masih berupa laut sampai sekarang.

Muara Harianja sebagai kuasa hukum Hengki dan Hendra juga sependapat dengan penolakan kliennya terhadap pernyataan dua saksi tersebut karena memang dinilai meragukan dan ada unsur pembohongan.

” Mana mungkin klien saya mau membeli atau over alih tanah garapan kalau masih berupa laut? Logika saja mana ada orang beli laut?, dua saksi itu juga awalnya punya tanah garapan itu rencananya mau dibuat tambak udang, ” ucapnya heran.

Muara mengatakan kesaksian Andi dan Nana dipersidangan selalu memberikan kesaksian berubah – ubah.

” Tadi dipersidangan mengatakan bahwa air laut kadang pasang dan surut dan ada tanah timbul. Artinya bahwa selama ini tanah garapan tersebut bukan berupa hamparan laut yang dari sejak dulu sampai sekarang masih berupa lautan,kan? ucapnya.

Persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra
No. 592/Pod.B/2024/PN Tng.

“Hengki dan Hendra dikenakan satu pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu kepada pejabat pembuat akte, sementara klien saya tidak pernah memberikan keterangan palsu kepada siapa pun seperti yang dituduhkan di pasal tersebut, ” beber Muara Harianja.

Padahal sebelumnya pihak Penyidik Polres Tangerang dan JPU menuduh kliennya dengan dua pasal yaitu pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu dan pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu kepada pejabat pembuat akte.

Namun kata Muara, sekarang JPU mengenakan pasal tuduhan ke kliennya hanya pasal 266 KUHP.

Dipersidangan Mantan Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rohaman(52) juga hadir sebagai pihak yang dilaporkan juga oleh Arsin yang saat ini menjabat Kades Desa Kohod yang dulunya merupakan rival dari Rohaman pada pemilihan kepala desa Kohod sebelumnya. (Sf)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideosxvideos