Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNasionalNews

Pemasyarakatan Terus Bertekad Wujudkan PASTI Berdampak di Usia 60 Tahun

134
×

Pemasyarakatan Terus Bertekad Wujudkan PASTI Berdampak di Usia 60 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung,Kicaunews.com- Pemasyarakatan tepat hari ini (Sabtu, 27/04/2024) genap berusia 60 tahun, usia

yang tidak bisa dibilang muda dalam mendampingi jalannya Pemerintah Republik Indonesia

Example 300x600

mulai dari Sistem Pemenjaraan sampai dengan sekarang kita mengenal sebagai Sistem

Pemasyarakatan yang merupakan sebuah perubahan rasionalitas kepenjaraan yang

sebelumnya hanya ditujukan untuk mengurung menjadi tempat yang bertujuan untuk

mereformasi pelanggar hukum. Berbagai halangan dan rintangan sudah pernah dialami dan

dilalui bersama sampai saat ini. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (UU

Pemasyarakatan) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Sistem

Pemasyarakatan di Indonesia. Undang-undang ini menggantikan Undang-undang terdahulu

yaitu UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Adapun perubahan yang dilakukan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang

Pemasyarakatan sebagai pengganti UU Nomor 12 Tahun 1995 adalah :

1. Menguatkan konsep reintegrasi sosial, yaitu proses mengembalikan warga binaan ke

kehidupan masyarakat sebagai warga yang bertanggung jawab dan produktif;

2. Memperkuat konsep keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan

melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat.

3. Menambah fungsi pembimbingan pemasyarakatan, yaitu kegiatan pembimbingan,

pendampingan, dan pengawasan terhadap warga binaan yang telah selesai menjalani

pidana di lembaga pemasyarakatan;

4. Menambah fungsi perawatan, yaitu pemberian bantuan medis dan nonmedis kepada

warga binaan yang sakit atau cacat.

Mengusung tema “Pemayarakatan PASTI Berdampak” menjadi momentum bagi seluruh

jajaran Pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmen dalam mencapai tujuan

Pemasyarakatan. Tema ini dipilih untuk menegaskan komitmen Pemasyarakatan dalam

memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan

profesionalisme, akuntabilitas, sinergi dan transparansi yang berdampak untuk seluruh

masyarakat.

Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno yang sekaligus bertindak sebagai Inspektur

Upacara bersama seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Ka UPT se-Jawa Barat, Pegawai

Kanwil Jabar dan Perwakilan Pegawai UPT Bandung Raya melaksanakan Upacara

Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 tahun secara Hybrid yang dipusatkan di

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung dan disebarluaskan melalui

Aplikasi Zoom, Channel Youtube dan Media Sosial Kemenkumham Jabar. Hal ini merupakan

 

upaya dari Kemenkumham Jabar agar seluruh jajarannya bisa secara serentak

melaksanakan Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan dalam satu waktu yang sama.

Menkumham Yasonna H. Laoly dalam amanatnya yang dibacakan Inspektur Upacara

menyampaikan “Tetaplah jadi Insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi

menjaga Integritas dan Berbudaya Anti Korupsi dan menyumbang berbagai prestasi serta

menghindarkan diri dari perbuatan tidak terpuji”.

27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat. 60

tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan Perjalanan panjang yang telah dilewati

menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi

perkembangan dinamika pidana di Indonesia. Pemasyarakatan harus memastikan

kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap

pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi.

Tanggal 27 April salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah

Indonesia, momen dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan

berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi

sistem Pemasyarakatan. Pada hari ini kita menjadi saksi bersama, bahwa apa yang dahulu

dicita-citakan oleh para founding fathers sampai saat ini istiqomah kita kawal untuk

mencapai tujuan luhur “Beringin Pengayoman”.

Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

(KUHP) maka kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pemidanaan. Kita

harus mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Pemidanaan kedepan bukan hanya

mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan.

Peran besar Pemasyarakatan harus dimanfaatkan, secara benar, profesional dan

bertanggung jawab. Setiap langkah pengambilan keputusan harus selalu disandarkan pada

prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menkumham menitipkan Pegang

Teguh prinsip pemasyarakatan yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang 27 April 1964

silam. Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada Kokohnya tembok dan kuatnya

jeruji besi, tetapi bisa mengembalikan kembali pelanggar hukum ke tengah-tengah

masyarakat tentunya dalam menerapkannya melibatkan stakeholder seperti Pemerintah

Daerah, Aparat Penegak Hukum lainnya dan masyarakat. Semoga apa yang kita lakukan

bermuara pada ladang ibadah bagi kita semua.

Pada kesempatan berharga ini dilakukan Pelepasan Perdana Hasil Karya Warga Binaan

Pemasyarakatan Program Kemandirian berupa Kapal (Perahu) Jenis Skiff dan Dinghy

kerjasama antara Lapas Kelas I Sukamiskin dengan PT. Wahana Indra Santosa (PT. Wise)

dan Pelepasan Perdana Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan Program Pembinaan

Kemandirian Bidang Jasa Konveksi berupa “Kelambu” kerjasama dengan Himpunan

Pengusaha Muda Indo (HIPMI) Jawa Barat, PT. Mitra Sejati Laksana (PT. MSL) dan Sejati

PT. Family Sejati Textile. (Team)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *