Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNews

Polres Metro Jakarta Selatan Bersama Polsek Mampang Ungkap Kasus Tawuran di Bangka

163
×

Polres Metro Jakarta Selatan Bersama Polsek Mampang Ungkap Kasus Tawuran di Bangka

Sebarkan artikel ini
Foto: dok.istimewa
Example 468x60

Jakarta, Kicaunews.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Mampang berhasil mengungkap dan menangkap empat tersangka kasus tawuran maut di wilayah Bangka – Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.

” Tertangkapnya keempat pelaku berawal dari berhasilnya amankan seorang tersangka anak MRF ( 16 ) selalu pemilik akun, dikembangkan lagi bahwa pemilik akun tahu lawannya siapa, tiga hari kami lakukan pengembangan dan berhasil amankan empat anak, dua anak pelaku anak sebabkan korban meninggal yaitu DR ( 17 ) dan FR ( 17 ), dan dua lagi admin medsos dua sekolah ” kata Kapolsek Mampang, Kompol David Y. Kanitero, S.Ik, M.Si di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis ( 07/03/2024 )

Example 300x600

Kapolsek Mampang, Kompol David Y. Kanitero menerangkan bahwa keempat tersangka merupakan anak di bawah umur. Keempat tersangka adalah DR, FR, RI, dan MRF. Adapun korban meninggal dunia adalah SA ( 20 ).

Kompol David Y. Kanitero juga memastikan korban tewas terlibat dalam tawuran tersebut.

” Hal ini dipastikan dari sejumlah fakta berdasarkan rekaman CCTV dan saksi di sekitar tempat kejadian ” terangnya

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Mampang juga menyampaikan, tawuran ini melibatkan antara dua kelompok remaja. Saat itu kami belum tahu siapa mereka, tapi telah dipastikan itu tawuran melibatkan dua kelompok.

” Didapati salah satu kelompok lewat media sosial, satu kelompok yang melakukan tawuran di TKP di yang berada di Bangka IX Mampang Prapatan – Jakarta Selatan, dengan akun Instagram ” ungkapnya

Team juga telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa barang bukti yang membuat korban meninggal dunia serta alat komunikasi untuk janjian tawuran.

” Barang bukti ada dua bilah celurit, ada kendaraan diambil para pelaku, dua bata merah, satu besi, pakaian, dan alat komunikasi untuk melakukan janjian ” ujarnya

” Keempat pelaku kami kenakan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP, lebih subsider Pasal 353 KUHP, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ” tutupnya (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *