Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Residivis Pencurian di Bandung Ditangkap, Polisi Ungkap Aksi di Enam TKP

190
×

Residivis Pencurian di Bandung Ditangkap, Polisi Ungkap Aksi di Enam TKP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung,kicaunews.com – Jajaran Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial RF yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan Polrestabes Bandung bersama Polsek Antapani dengan bantuan Subdit Jatanras Polrestabes Bandung dan Subdit Jatanras Polda Jawa Barat.

Example 300x600

“Pelaku berinisial RF merupakan residivis yang kembali melakukan aksi pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Bandung,” kata Anton, Senin (9/3/2026).

Anton menjelaskan, pelaku memiliki modus dengan mengincar rumah, toko, atau ruko yang instalasi listriknya berada di luar bangunan. Pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik sebelum membobol tempat tersebut.

“Setelah listrik dimatikan, pelaku masuk dengan menggunakan linggis dan obeng untuk membongkar pintu atau akses masuk ke dalam bangunan,” ujarnya.

Dari sejumlah aksi pencurian tersebut, pelaku mengambil berbagai barang berharga. Di beberapa lokasi, pelaku mencuri barang elektronik seperti telepon genggam, televisi, dan tape. Selain itu, pelaku juga mengambil barang dagangan dari toko seperti rokok, minyak goreng, dan makanan ringan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.Saat ini RF telah diamankan dan ditahan di Polsek Antapani untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Anton menambahkan, pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama. RF diketahui masuk penjara pada 2023 dan baru bebas pada 2025 setelah menjalani masa hukuman.

“Namun pada awal 2026 pelaku kembali melakukan aksi pencurian di enam TKP tersebut hingga akhirnya berhasil kami tangkap kembali,” katanya.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah mobil yang diduga merupakan hasil curian. Mobil tersebut diketahui diparkir di dalam lokasi setelah pelaku mengambil kunci dari loker dan mencocokkannya dengan kendaraan tersebut. (Le*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *