Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Keuntungan tambang ilegal terbesar dinikmati pemilik alat berat

398
×

Keuntungan tambang ilegal terbesar dinikmati pemilik alat berat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Madina.kicaunews. com – Keberadaan tambang emas tanpa izin kerap dikaitkan dengan sumber penghasilan masyarakat, banyak masyarakat kecil bergantung hidup di kawasan yang dinilai ilegal tersebut,

Akan tetapi kenyataan keuntungan terbesar dari hasil tambang dinikmati oleh para cukong dan pemilik alat berat, hal itu terjadi dilokasi tambang emas ilegal di desa Aek baru jae dan desa Aek baru julu kecamatan batang Natal kabupaten Mandailing Natal ( MADINA). Provinsi Sumatera Utara,,

Example 300x600

“Aktivitas PETI di wilayah ini bukan hal baru. Namun, yang membuat warga heran, operasi tambang ilegal itu seolah mendapat”, KARPET MERAH”, para pelaku bekerja terbuka di siang bolong, bahkan menambah jumlah alat berat tanpa khawatir akan Razia aparat,,

Sejumlah warga menilai, Polres Mandailing Natal dan Polda Sumatera Utara gagal dalam mengendalikan dan menindak para pelaku PETI,

” Kalau tambang ilegal bisa jalan terus dan puluhan alat berat berarti ada yang Tutup mata,, ini bukan sekadar kelalaian, tapi kegagalan Aparat menegakkan Hukum”, ujar seorang tokoh masyarakat setempat,

Nama -Nama pemain mulai terungkap.

Dari keterangan warga, beberapa nama yang disebut sering terlihat dan pemodal tambang di dua desa tersebut, Antara Lain.” Ucok lopo. Fipah. Ucok Antang dan Muklis,” Mereka diduga berperan sebagai pemodal dan yang mengatur jalannya operasi alat berat,

Warga juga menemukan puluhan jeriken solar yang digunakan untuk memasok bahan bakar ekskavator di area tambang, hal ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut berlangsung secara terorganisir dan terencana,

Hukum yang diabaikan

Padahal, penambangan tanpa izin jelas merupakan tindak pidana, berdasarkan Pasal 158 Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, pelaku PETI dapat di jerat pidana penjara hingga 5 Tahun dan denda maksimal Rp. 100 miliar,

Selain itu, tindakan pengerusakan lingkungan akibat PETI juga melanggar Pasal 98 dan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara 10 Tahun dan denda hingga Rp. 10 miliar

(Ridwan Lubis)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *