Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Modus Koper dan Jaket Ojol, Tiga Pengedar Ganja 100 Kg Ditangkap di Cimahi

330
×

Modus Koper dan Jaket Ojol, Tiga Pengedar Ganja 100 Kg Ditangkap di Cimahi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Cimahi,kicaunews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap tiga pria berinisial KRA (34), DEB (34), dan RAA (25) karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 100 kilogram atau satu kuintal.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra di Cimahi, Selasa, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.

Example 300x600

“Hasil pengembangan kasus yang sebelumnya sudah sempat kami rilis, diamankan tiga pemuda yang membawa paket ganja di dalam dua koper dengan berat kurang lebih satu kuintal,” kata Niko. Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, ganja tersebut dikemas dalam dua koper besar dengan berat masing-masing paket antara satu hingga tiga kilogram. Barang itu rencananya akan dibawa ke Bandung untuk diserahkan kepada tersangka RAA melalui transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati.

Menurut dia, ganja tersebut dikirim dari kawasan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara menggunakan pesawat. Selanjutnya, tersangka DEB membawa dua koper berisi ganja menggunakan bus antarkota antarprovinsi tujuan Tangerang, lalu kembali menggunakan pesawat.

Sementara itu, tersangka KRA bertugas mengawal koper selama perjalanan darat. Untuk mengelabui petugas, para tersangka juga membawa satu boks plastik berisi jaket ojek daring serta tas besar yang akan digunakan untuk memindahkan paket ganja.

“Nanti paket-paket ganja akan dimasukkan ke tas itu untuk mengelabui petugas,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, KRA dan DEB mengaku telah membantu RAA mengedarkan ganja sejak akhir Desember 2025. Keduanya memperoleh keuntungan Rp80 juta dari satu kuintal ganja tersebut atau sekitar Rp800 ribu per kilogram.

Polisi juga mengungkap jaringan tersebut memanfaatkan media sosial Instagram untuk bertransaksi, dengan pemilik akun sebagai pengendali utama yang saat ini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (MW**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *